Langgar Dua Aturan Sekaligus, Rangkap Jabatan Dewan Provinsi Hellyana Terkesan Dibiarkan Saja
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Persoalan rangkap jabatan unsur Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang diemban oleh Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung Hellyana, terkesan dibiarkan begitu saja.
Untuk diketahui, Politisi PPP yakni Hellyana, saat ini menjabat dua pimpinan sekaligus, yaitu sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPRD Babel dan juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Tentu hal ini melanggar tatib DPRD yang menyatakan tidak diperbolehkannya rangkap jabatan sebagai pimpinan ataupun wakil pimpinan sekaligus.
Tak hanya itu, tindakan yang dilakukan oleh Hellyana tersebut, juga secara jelas telah melanggar aturan PP no 18 tahun 2019.
Menyikapi hal ini, Kasubag Kajian Hukum Sekretariat DPRD Babel, Eri Yulikshan mengungkapkan, bahwa sebenarnya unsur pimpinan DPRD Babel telah melakukan rapat intern untuk membahas terkait rangkap jabatan tersebut.
Dimana hasil dari rapat intern itu, lanjut Eri, menyatakan bahwa hal itu dapat diselesaikan di intern komisi saja. namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan apapun untuk pergantian Politisi PPP Hellyana dari pimpinan komisi.
“Jadi hasil keputusan BK itukan untuk diselesaikan di tingkat pimpinan, pimpinan (Ketua DPRD-red) juga kemarin sudah mengadakan rapat pimpinan bersama pimpinan fraksi dan komisi, hasilnya itu diselesaikan di intern fraksi untuk merangkap jabatan, tapi sampai sekarang kami belum menerima usulannya,” ucap Eri, di Kantor DPRD Babel, Senin (05/06/2023).
Dirinya juga membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima surat teguran dari Badan Kehormatan (BK) terkait pelanggaran yang dilakukan oleh srikandi DPRD Babel itu.
“Ya, kami surat dari BK itu keputusannya masih nyimpan, arsipnya juga ada di Badan Kehormatan, hasil rapat pimpinan juga itu sudah ada,” tegas Eri.
“Pak Ketua (Herman Suhadi) juga sudah mengirimkan surat ke fraksi untuk segera menindaklanjuti, tapi dak tau kenapa kok dari intern fraksi-nya (belum mengusulkan-red), itu karna diluar kapasitas kami,” sambungnya.
Menurut Eri, memang secara aturan pemilihan pimpinan AKD itu dipilih dari dan oleh anggota AKD itu sendiri, dan tidak melibatkan fraksi.
Pihaknya juga sudah mengingatkan Ketua DPRD Babel untuk segera menindaklanjuti surat dari BK tersebut. Namun, walaupun sudah ditindaklanjuti, hingga saat ini pihak komisi belum juga mengusulkan nama untuk mengganti Hellyana.
“Kami sudah mengingatkan, dan Pak Ketua sudah menindaklanjuti karna berdasarkan hasil kesepakatan di rapim seperti itu, tapi ya sampai sekarang belum ada, kami menunggu, posisi kami tetap menunggu gak mungkin kami terlalu dalem, dan secara aturan itu harus dikocok ulang,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bangka Belitung (Babel), Ariyanto menegaskan, bahwa rangkap jabatan yang saat ini di genggam oleh Politisi PPP Hellyana, secara jelas telah menyalahi aturan.
Tak tanggung-tanggung, Dikatakan Arianto, bahwa Hellyana telah mengangkaki dua aturan sekaligus, yakni aturan tata tertib (tatib) DPRD dan juga PP No 18 tahun 2019.
“Tidak boleh, BK pun sudah menyurati pimpinan (Ketua DPRD Babel), ya kita sudah ngasih tau ke pimpinan bahwa itu melanggar tatib DPRD dan PP no 18 tahun 2019 dan sudah kita kasih tau kepada Ketua DPRD,” kata Ariyanto, di Kantor DPRD Babel, Selasa (15/11/2022).
Namun, menurutnya, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Ketua DPRD Babel atas laporan yang di layangkan pihaknya tersebut.
“Ya sampai sekarang belum ada tindak lanjut, karnakan SK kelengkapan dewan kan ditanda tangani oleh ketua DPRD dan kita sudah kasih tau dengan ketua DPRD karna ini melanggar dan bertentangan dengan tatib DPRD,” ungkapnya.
“Kalo kamu nanya penyelesaiannya kamu tanyakan ke beliau (Ketua DPRD Babel) lah ya,” sambung Ariyanto.
Sementara itu, menyikapi persoalan ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Babel dan juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Hellyana, menyerahkan seluruh keputusan selanjutanya ke Ketua DPRD Babel saja.
“Kita liat dari Pak Ketua aja nanti, karna saya juga dipilih ditetapkan di Paripurna, saya kan hanya menyelenggarakan perintah saja, sesuai amanah saja,” kata Hellyana saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (15/11/2022).
Selain itu, dijelaskan Hellyana, bahwa pihaknya juga sudah mengajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persoalan ini, walaupun hingga sekarang belum ada pernyataan tertulis yang menyatakan setuju dari Kemendagri.
“Aku fine aja, PP itu sendri sebenarnya bertentangan dengan hal yang lebih besar lagi, saya juga sudah mengajukan ke Kemendagri, sepakat mereka tetapi ditunggu tertulis dari Kemendagri, ya belum ada. tapi mereka bersepakat sebetulnya tetapi harus secara tertulis toh tidak hanya lisan saja, tapi yah bisa di pahami lah,” jelas politisi dapil Kabupaten Belitung ini.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Babel layangkan laporan pelanggaran tatib ke Ketua DPRD Babel
Dalam hal ini, Hellyana menganggap bahwa pernyataan tersebut hanya rumor belaka saja.
Ia juga meminta agar mempertanyakan kembali ke BK terkait pihak mana saja yang merasa dirugikan. karna menurut Hellyana, dalam laporan yang ingin dilayangkan haruslah secara jelas di runtunkan, baik itu pihak yang merasa keberatan hingga pihak yang merasa dirugikan.
“Itu hanya rumor yang ditangkap BK dari mulut-mulut saja. Coba tanya ke BK ada gak pihak yang dirugikan? Ini kan harus ditanyakan dulu, kalo dirugikan rakyat baru, kan kita lihat dulu konteksnya,” pungkas Politisi PPP ini.
(Jek)
Sumber foto : Buletin Indonesia News