BeritaDaerahKriminalNasional

Tiga Pelaku Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Polisi, Ekstasi Diduga Dipasok dari Luar Babel

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar narkotika jenis Ekstasi bernama Kris (25) dan TF (20).

Tak tanggung-tanggung, dari tangan kedua terduga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan pil ekstasi dengan beragam bentuk, salah satunya berbentuk kaki anjing.

“Barang bukti yang diamankan terdiri dari 175 butir ekstasi berbentuk kaki anjing warna merah muda, 100 butir ekstasi berbentuk tulang warna coklat muda dan 66 butir ekstasi berbentuk kerang warna hijau. Ekstasi dijual per paket isi 10 butir seharga Rp 4,5 juta atau Rp 450.000 per butirnya,” tutur Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Babel, AKBP Iman Risdiono, Senin (19/06/2023).

Dikatakan Iman, modus yang dilakukan kedua pelaku dengan cara melakukan sistem lempar ataupun sistem putus.

Selain itu, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, sistem yang digunakan tersebut tidak hanya sekali dilakukan namun berulang-ulang. “Sudah tiga kali lemparan, dipendam pekuburan cina,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Iman, pihaknya masih menelusuri dari mana asal muasal barang haram tersebut. Namun perkiraan pihaknya, ekstasi itu dipasok kepada pelaku dari luar Bangka Belitung.

“Karena pelaku tidak mempunyai peralatan dan kemampuan untuk membuatnya sendiri, Terus pengembangan, karena ini pengedar masih ada yang di atasnya. Kita sedikit kesulitan karena barang ditempatkan untuk diambil tanpa tahu siapa yang punya,” ujar Iman.

Selain tangkapan ekstasi, polisi juga mengamankan pengedar sabu seberat 500 gram lebih di daerah Kampak, Pangkalpinang. Dalam pengungkapan tersebut seorang pelaku inisial IR turut diamankan. Pelaku juga diketahui memiliki satu unit air softgun yang juga telah diamankan.

Lebih lanjut, para pelaku yang kini diamankan di ruang tahanan Mapolda Bangka Belitung dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara.

“Dari penangkapan ini kita telah menyelamatkan ribuan genari bangsa dari bahaya narkoba,” pungkas mantan Kapolres Pangkalpinang ini.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *