BeritaDaerahKesehatanNasionalPemerintahan

DPRD Babel Dorong Percepatan Pembentukan Perda Penanganan Stunting

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Tingginya angka stunting di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) hingga saat ini kian mengkhawatirkan.

Diketahui, saat ini angka stunting di Babel menyentuh angka 23 persen, atau lebih tinggi dari rata-rata nasional yang hanya berkisar 21,6 persen berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) pada periode 2022.

Tentu, segala upaya terus dilakukan Pemerintah Provinsi Kep Babel dalam menekan angka stunting ini, tak terkecuali oleh DPRD Provinsi Babel.

Bahkan, Ketua DPRD Provinsi Babel, Herman Suhadi menegaskan, akan mendorong penuh serta memprioritaskan pembentukan Perda stunting, sebagai langkah upaya bersama dalam menurun angka stunting di negeri serumpun sebalai ini.

“Ketika sangat dibutuhkan kita akan membuat priortas untuk itu (perda stunting-red), kalo perlu kami akan mengambil perda inisiatif untuk stunting,” tegas Herman, usai membuka kegiatan Rakornas Bapemperda Seluruh Indonesia, di Hotel Novotel, Kamis (06/07/2023).

Sementara itu, ditempat yang sama, Ketua Bapemperda DPRD Babel, Hellyana mengatakan, perda stunting juga akan dibahas lebih jauh dalam kegiatan Rakornas Bapemperda se-Indonesia yang akan berlangsung dari 5 Juli-8 Juli 2023 tersebut.

Dirinya juga menegaskan, akan mendorong penangan stunting kedalam perda inisiatif yang ditargetkan akan selesai pada tahun 2023 ini.

“Itu termasuk dari penangan stunting, insyaallah itu akan menjadi inisiatif DPRD setalah perda yang sudah masuk ke Bapemperda, setidaknya sudah 8 perda yang masuk, insyaallah satu bulan ini akan selesai 3 termasuk PDRB, pengentasan kemiskinan, termasuk satu itu inisiatif itu masalah sastra dan bahasa indonesia,” ungkapnya.

Selain itu, sesuai arahan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, lanjut Hellyana, pihaknya juga akan fokus mengejar percepatan penyelesaian persolan di UU Cipta Kerja khususnya RTRW.

“Bulan September itu paling lama kita selesaikan untuk RTRW, yang tadi disampaikan pak dirjen bahwa itu sangat dibutuhkan oleh investor, untuk pendapatan daerah kita Babel,” jelasnya.

Lebih jauh, menurut dirinya, Bapemperda Babel juga memiliki kewajiban melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap perda yang terdampak akibat UU Cipta Kerja.

Bahkan, berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh Hellyana, untuk di Babel ada 20 perda dan 28 perkada yang terdampak terhadap UU Cipta Kerja.

Oleh karna itu, pihaknya juga terus melakukan komunikasi dengan pihak Kemendagri, agar dapat menemukan solusi terbaik dalam mengatasi persoalan tersebut.

“Dan salah satu cara cepat yakni dengan satu Perda Omnibuslaw, itu Jambi sudah melakukannya. Kita berharap dengan Perda Omnibuslaw penyelesaian secara menyeluruh untuk perda atau perkada yang terdampak, ini insyaallah akan menjadi target kita selanjutnya,” pungkas Ketua Bapemperda DPRD Babel ini.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *