DaerahBeritaKriminalNasional

Kejati Endus Adanya Keuntungan Segelintir Perusahaan Dalam Kasus Dugaan Tipikor Jasa Tunda Kapal

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencium adanya keuntungan yang diraih segelintir perusahaan dalam kasus dugaan tipikor jasa tunda kapal di PT. Pelindo cabang Pangkalpinang Periode 2020-2022.

Namun, Kejati Babel belum membeberkan nama-nama perusahaan yang dimaksud menerima keuntungan tersebut.

Selain itu, Kejati Babel juga belum dapat memastikan berapa keuntungan yang diraih oleh segelintir perusahaan itu, lantaran saat ini masih dalam tahap pengembangan penyelidikan.

“Sampai saat ini kami belum mendapatkan keterangan (keuntungan) mereka, tapi ada perusahaan yang diuntungkan di sini,” kata Kepala Kejati Babel, Asep Maryono, di Kantor Kejati Babel, Jumat (21/07/2023).

Dalam kasus ini, lanjut Asep, pihaknya juga telah memeriksa enam perusahaan untuk dimintai keterangan. Selain itu, menurut pihak Kejati Babel, ada perlakuan yang berbeda dalam pungutan jasa tunda kapal ini, ada sebagian pemilik kapal dipungut dan ada yang dibiarkan begitu saja.

“Kita lihat nanti, karena yang menentukan bayar mereka (pihak Pelindo-red) ini. Ada enam perusahaan kami periksa. Jasa pelayanan pemungutan yang harus dilakukan oleh Pelindo ada yang diuntungkan di sini yaitu para perusahaan pemilik kapal, karena seharusnya tiga orang berkewajiban mengambil jasa pelayanannya,” ungkapnya.

Lebih jauh, Asep juga meminta masyarakat untuk bersabar, agar pihaknya dapat menuntaskan kasus ini dan dapat membukakan kebenaran seterang-terangnya kepada publik.

“Kita lihat nanti, sekali lagi kita harus bersabar. Kami akan menyelesaikannya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan tiga (3) orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jasa penundaan kapal di Pelabuhan Pangkalpinang periode 2020-2022.

“Kami telah menetapkan tersangka atas jasa pemanduan kapal pada Pelabuhan Pangkalbalam 2020-2022. Tiga tersangka MK, HP dan YP,” kata Kepala Kejati Babel, Asep Maryono, di Kantor Kejati Babel, Jumat (21/7/2023).

Asep menambahkan, bahwa ketiga tersangka tersebut merupakan pegawai PT. Pelindo Pangkalpinang cabang Pangkalbalam, dengan posisi yang cukup strategis yakni satu orang supervisor dan dua lainnya DGM (dibawah posisi deputi-red).

Adapun dalam kasus ini, kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp 4 Miliar lebih.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *