Tiga Pegawai Pelindo Cabang Pangkalbalam Ditetapkan Sebagai Tersangka!
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan tiga (3) orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jasa penundaan kapal di Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang periode 2020-2022.
“Kami telah menetapkan tersangka atas jasa pemanduan kapal pada Pelabuhan Pangkalbalam 2020-2022. Tiga tersangka MK, HP dan YP,” kata Kepala Kejati Babel, Asep Maryono, di Kantor Kejati Babel, Jumat (21/7/2023).
Asep menambahkan, bahwa ketiga tersangka tersebut merupakan pegawai PT. Pelindo Pangkalpinang cabang Pangkalbalam, dengan posisi yang cukup strategis yakni satu orang supervisor dan dua lainnya DGM (dibawah posisi deputi-red).
“Adapun kerugian sementara atas kasus ini yakni mencapai Rp 4 Miliar lebih,” jelas Asep.
Selain itu, dirinya menjelaskan, secara umum Pelabuhan Pangkalbalam ini ditetapkan sebagai pelabuhan wajib pandu dan tunda kapal. Namun ternyata dua tahun ini mereka tidak memungut jasa tunda, kapal masuk dibiarkan begitu saja. Kemudian ada sebagian dipungut sebagian tidak terdapat perlakuan yang berbeda.
“Karena yang menentukan bayar mereka ini. Ada enam perusahaan kami periksa. Jasa pelayanan pemungutan yang harus dilakukan oleh Pelindo ada yang diuntungkan di sini yaitu para perusahaan pemilik kapal, karena seharusnya tiga orang berkewajiban mengambil jasa pelayanannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, peran ketiga tersangka ini adalah mereka berkewajiban setiap kapal yang akan masuk di Pelabuhan Pangkalbalam ini, namun jasa tunda kapal tersebut ada yang dipungut ada yang tidak.
“Dari pelabuhan asal akan diberitahukan banyak kapal masuk, lali di sini ada kewajiban menunda atau memandu ada tarif yang harus dikenakan terhadap kapal, dengan diameter 70 fit ini perlakuan berbeda ada yang dipungut ada yang tidak, mereka ini yang punya peran. Sampai saat ini kami belum mendapatkan keterangan (keuntungan) mereka, tapi ada perusahaan yang diuntungkan di sini,” katanya.
(Jek)