BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Efredi Effendy Gelar Sosper Nomor 1 Tahun 2015 Terkait Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Efredi Effendy menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kep Babel Nomor 1 tahun 2015 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, di Hotel Grand Vella, Minggu (23/07/2023).

Dalam hal ini, Efredi mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait kepastian hukum.

Selain itu, sosper ini sendiri, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa Pemerintah Provinsi Bangka Belitung telah memilik peraturan yang dapat membantu masyarakat khususnya kurang mampu dalam menghadapi persoalan hukum yang menjerat.

“Karna banyak sekali permasalahan di masyarakat kita yang mengalami tekanan atau ketidakpahaman akan hukum sehingga dapat menjadi korban, walaupun dia benar bisa jadi salah. Oleh karna itu pula, pemerintah mendorong pembuatan perda ini agar dapat membantu masyarakat miskin dalam menghadapi persoalan hukum yang menjeratnya,” kata Efredi.

Dirinya menjelaskan, bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat juga diberikan pemerintah secara cuma-cuma atau tidak dipungut biaya apapun.

“Gratis dari pemerintah daerah, dalam kasus apapun, dan tidak mengeluarkan biaya sepeser pun. makanya ini di perlu di sosialisasikan dan salah satu tugas kami sebagai anggota DPRD,” terangnya.

Lebih jauh, dirinya juga berharap, dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya di Bangka Belitung, bahwa pemerintah daerah telah membuka seluas-seluasnya bantuan bagi masyarakat untuk menghadapi persoalan hukum.

“Paling tidak perpanjangan tangan kepada masyarakat lain apabila terkena permasalahan hukum bisa meminta bantuan kepada pemerintah daerah,” pungkas Politisi Partai Golkar ini.

(Jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *