BeritaDaerahNasional

PT FAL Diminta Angkat Kaki Dari Desa Kotawaringin!

Bagikan Berita

Kotawaringin,BERITACMM.com

Masyarakat Desa Kotawaringin tetap memprotes masuknya PT Fenyen Agro Lestari (FAL). Protes tersebut disampaikan dua masyarakat Iswadi dan Hafiz ke Kepala Desa (Kades) Kotawaringin, Subaryan, pada Kamis (9/8).

Dikawal aparat keamanan, protes dua masyarakat ini berlangsung damai. Beberapa tuntutan juga langsung dikemukan di hadapan sang Kades yang didampingi aparatur desa lainnya.

Diutarakan Iswadi, bahwa tuntutan pihaknya juga didasari dengan alasan. Salah satunya menuntut PT FAL angkat kaki dari Kotawaringin. Sejatinya kehadiran PT FAL yang akan membuka lahan perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin berdasarkan MoU antara perusahaan dan Pemdes.

“Kami masih ingat, bahwa tidak ada kesepakatan sama sekali dengan masyarakat karena PT FAL sendiri mengundurkan diri (berinvestasi), dan kami tetap menolak pada saat itu, minta di-cancel,” ucapnya.

Namun tiba-tiba, diakui dirinya, masyarakat dikejutkan aktivitas yang diturunkan PT FAL untuk membersihkan lahan yang dianggap sudah dibeli dari masyarakat, dan sudah mendapatkan izin dari Kades Subaryan.

Pihaknya juga menuding bahwa MoU keduabelah pihak tanpa sepengetahuan dan kesepakatan masyarakat Kotawaringi. Sebab, saksi-saksi yang disertai dalam MoU tak melibatkan tokoh masyarakat/pemuda, hanya aparatur desa.

“Tidak ada tanda tangan tokoh masyarakat, agama dan pemuda. Ini buktinya hanya tandatangan BPD, kadus dan pihak PT FAL sendiri. Oleh sebabnya kami menolak MoU antara Pemdes dan PT FAL karana tidak sepengetahuan masyarakat tanpa melalui musyawarah dan sistem sepihak,” sebutnya.

Di sisi lain, pihaknya juga minta Pemdes Kotawaringin dapat berlaku transparan kepada masyarakat terkait MoU ini, berikut berkenaan dengam CSR perusahaan kelapa sawit PT Sawindo yang beroperasi di wilayah Kotawaringin hingga luas lahan hutan yang ada di desa. Hal ini menurut dia penting diketahui masyarakat guna menghindari kekhawatiran di masa yang akan datang.

“Jadi ini yang kami tuntut, dan apabila tuntutan kami ini tidak ada kata sepakat, kami siap melanjutkan proses ini ke ranah yang lebih tinggi,” tegasnya.

Menyikapi tuntutan dari masyarakat, Kepala Desa Kotawaringin, Subaryan membantah, apabila MoU yang dilakukan dengan PT FAL dilakukan secara tertutup.

Dirinya berdalih, bahwa terkait MoU sudah diberitahu kepada masyarakat dan disebarluaskan di Masjid. bahkan saat ini, lanjut Subaryan, Fotocopy dari isi MoU dengan PT FAL itu sudah diserahkan ke setiap RT di wilayah tersebut.

“Kalo MoU itu tertutup tidak mungkinlah sampai (beredar-red) di media, kemarin juga sudah kita adakan voting secara door to door, untuk mengetahui perusahaan mana yang diizinkan masyarakat dan Alhamdulillah dimenangkan oleh pihak PT FAL,” kata Subaryan, Kamis (10/08/2023).

“Dan MoU ini memang yang merancang sebagian dari kita dan sebagian dari pihak PT FAL. MoU sudah kita sebarkan ke masjid, Kita sudah musyawarah,” lanjutnya.

Namun terlepas dari hal itu, lanjut Subaryan, pihaknya akan tetap menyampaikan aspirasi masyarakat ini kepada pihak PT FAL, agar dapat menemui win-win solutin untuk kedua belah pihak.

“Kami juga dari pemdes mengucapkan terimakasih, dan juga mungkin acara ini kesimpulannya akan kita sampaikan ke pihak PT FAL,” tutupnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *