Kejagung RI Hibahkan Kapal ‘Hantu’ ke Ditpolairud Polda Babel, Kekuataan Armada Kepolisian Bertambah
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih ingatkah dengan Kapal Cepat ‘Hantu’ yang ditangkap oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Babel, saat melintasi di perairan Babel pada 4 Februari 2020 lalu?
Kini, setelah melalui beberapa serangkaian, kapal yang ditangkap lantaran membawa ribuan botol miras Illegal, serta memiliki 7 Mesin yang masing-masing berkapasitas 300 PK itu telah resmi diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ke Ditpolairud Polda Babel.
Penyerahan itu dilakukan secara simbolis oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Syaifuddin Tagamal kepada Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra, berlangsung di Dermaga Polairud Polda Babel, Selasa (15/08/2023).
Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra mengungkapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejagung RI karna telah memproses permintaan hibah barang bukti berupa kapal tersebut.
“Penyidik Ditpolairud Polda Babel telah bersurat kepada Kejagung RI untuk meminta hibah barang bukti dari hasil tindak pidana tersebut, dari rangkaian proses tersebut tentunya Polda Babel sangat berterimakasih atas kerjasama dan dukungan dari Kejagung RI, sehingga proses hibah barang bukti kapal ini dapat kami terima untuk menambah armada kekuatan sarana dan prasarana di Ditpolairud Polda Babel,” kata Kapolda, dalam sambutannya.
Hadirnya kapal cepat itu, menurut Yan Sultra, sangat berdampak baik untuk menambah kekuatan armada kapal di Direktorat Polda Babel yang saat ini hanya berjumlah 19 Kapal Patroli saja.
Ditambah lagi, luas perairan Babel yang cukup besar, sehingga dalam rangka menjaga Kamtibmas di wilayah perairan dengan jumlah kapal yang ada saat ini dinilai masih sangatlah kurang.
Oleh karna itu, dengan penyerahan hibah kapal ini, dirinya juga berharap, pihak kepolisian dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga wilayah perairan di Negeri Serumpun Sebalai.
“Tentu hal ini menjadi penyemangat kami untuk lebih profesional dan responsif melayani masyarakat. Kami juga berharap kerjasama dan sinergitas ini terus terjalin kedepannya. Serta dapat terus berkolaborasi dalam rangka justice colaboration di wilayah Bangka Belitung,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Syaifuddin Tagamal mengungkapkan, bahwa penyerahan hibah barang bukti Kapal tersebut untuk mendukung tugas utama pihak kepolisian dalam menjaga pengamanan dan ketertiban di wilayah Babel khususnya di perairan.
“Ini merupakan dukungan dari pihak kejaksaan kepada tim Polri khususnya di Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalankan tugas-tugasnya supaya lebih meningkat lagi dalam hal pengamanan wilayah,” tuturnya.
Kronologis Penangkapan Kapal Hantu di Perairan Babel
Untuk diketahui, sebelumnya Ditpolairud Polda Babel berhasil menangkap kapal ‘hantu’ yang membawa ribuan botol miras Illegal di perairan Bangka Belitung, pada 04 Februari 2020 lalu.
Kapal berkecepatan tinggi tersebut didapati saat hendak membawa ribuan botol miras Illegal itu menuju Lampung dari Batam, dan melintasi perairan Bangka Belitung.
Saat penangkapan, aksi kejar-kejaran pun terjadi antara kapal penyelundup dengan kapal patroli Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Bahkan, pihak kepolisian beberapa kali mengeluarkan tembakan peringatan namun tidak digubris sama sekali.
Pihak kepolisian juga harus mengerahkan Helikopter untuk mengejar kecepatan kapal ‘hantu’ itu. Dan akhirnya setelah melalui drama yang cukup panjang, kapal itu pun takluk usai beberapa kali lolos dari kejaran petugas.
Dari hasil penangkapan kapal ‘hantu’ tersebut, polisi juga berhasil mengamankan 10 orang tersangka, dan saat ini telah menjalani hukuman karna terbukti melakukan tindak pidana.
(Jek)