DLHK Babel Bidik PT FAL, Diduga Lakukan Pembukaan Lahan di Areal Izin PT NKI
Pangkalpinang,BERITACMM.com
PT. Narina Keisha Imani (NKI) melaporkan PT Fenyen Agro Lestari (FAL) ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Adapun laporan ini diketahui, berdasarkan Surat Permohonan Penindakan Kegiatan yang diduga Illegal yang disampaikan PT NKI kepada DLHK Babel, tertanggal 14 Agustus 2023 kemarin.
Dalam surat tersebut diterangkan, bahwasannya meminta DLHK Babel untuk memberikan tindakan tegas kepada PT FAL, atas terjadinya dugaan kegiatan illegal pembukaan lahan di areal izin pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah KPH Sigambir Kotawaringin PT NKI.
Kegiatan illegal yang dimaksud, antara lain:
A. Kegiatan jual beli lahan dalam perizinan PT NKI diduga melalui oknum pemerintah desa Labuh Air Pandan dan desa Kotawaringin seluas lebih kurang 60 hektar.
B. Kegiatan pembukaan lahan tanpa didasari perizinan dari pemerintah yang masih berlangsung saat ini. Diduga diakomodir oleh perusahaan kelapa sawit PT Fenyen Agro Lestari.
Saat dikonfirmasi, Direktur Utama PT NKI, Ari Setioko membenarkan adanya laporan tersebut. “Ya benar, kita melaporkan PT FAL ke DLHK Babel, sesuai isi surat tersebut,” kata Ari, melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/08/2023).
Ari berharap, laporan itu dapat segera ditindaklanjuti oleh DLHK Babel, sesuai dengan wewenang dan peraturan hukum kehutanan RI.
“Ya tentu kami berharap untuk segera ditindaklanjuti, karna itu menyangkut kawasan milik PT NKI yang masih diatur oleh KLHK melalui SK 6614 tahun 2021,” tegasnya.
Adapun dasar PT NKI meminta DLHK Babel untuk melakukan penindakan, antara lain :
1. SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI no. 798 tahun 2012 tentang kawasan hutan.
2. Nota Dinas Kehutanan nomor 522/785/Dishut/2018.
3. Naskah perjanjian kerjasama antara Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dengan PT NKI dengan Nomor 522/11.a/dishut tanggal 30 April 2019
4. SHP Tapal Batas 2019 PT NKI.
Dikonfirmasi terpisah, PT FAL nampaknya belum dapat memberikan jawaban apapun atas laporan yang dilayangkan oleh pihak PT NKI ini.
Pasalnya, saat awak media mengirimkan konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun telepon seluler ke Manager Legal PT FAL sedari (15/08) kemarin hingga saat ini, awak media belum mendapatkan tanggapan juga hingga berita ini diturunkan.
Saat ini pun, awak media masih menunggu jawaban dari pihak PT FAL, agar dalam penayangan berita ini tetap mengedepankan cover both side, dan tidak terkesan menyudutkan pihak manapun.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan DLHK Babel, Bambang Trisula turut membenarkan adanya laporan pengaduan dari pihak PT NKI kepada pihaknya.
Demikian hal ini disampaikan oleh Bambang, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/08/2023) kemarin.
Lanjut dia, pihaknya akan mengkoordinasi kepada seluruh pihak terkait dan akan melakukan verifikasi lapangan secara langsung guna menyikapi laporan yang telah dilayangkan tersebut.
“Surat br (baru) kami terima sore ini. Nanti akan kami koordinasikan dg (dengan) kawan2 KPH dan PT NKI untuk verifikasi lapangan thd (terhadap) laporan tsb (tersebut),” pungkasnya.
(Jek)