BeritaDaerahNasional

Buntut Laporan PT NKI, DLHK Babel Pasang Spanduk Larangan Aktivitas, Pemdes Kotawaringin Ketar-Ketir?

Bagikan Berita

Kotawaringin,BERITACMM.com

Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Bangka Belitung (Babel) akhirnya bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan yang dilaporkan PT Narina Kesha Imani (NKI), terkait dugaan kegiatan ilegal pembukaan lahan di areal izin pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang dilakukan oleh PT Fanyen Agro Lestari (FAL).

DLHK Babel menurunkan tim Penegakan Hukum (Gakum) yang disertai personel Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Sigambir Kotawaringin untuk menyidak kebenaran yang dilaporkan tersebut, Senin (21/08/2023).

Turut hadir pula dalam mendampingi pengecekan lapangan ini, Direktur Utama PT NKI Ari Setioko.

Pada kesempatan itu, nampak beberapa pertanyaan dilontarkan Gakkum dan KPH Sigambir Kotawaringin kepada kedua belah pihak seputar awal bentuk perizinan hingga terjadinya dugaan kegiatan ilegal PT FAL berupa pengrusakan lahan dengan alat berat di kawasan perizinan PT NKI.

Hal ini pun tentu membuat Kades Kotawaringin Subaryan tersudut. Pasalnya, kegiatan yang dilakukan PT FAL hanya didasari dengan Memorandum of Understanding (MoU), atau perjanjian kerja sama diatas kertas yang bermaterai.

Parahnya, hal ini juga tidak diketahui oleh petugas KPH Sigambir Kotawaringin. Dan penjelasan dari Gakkum DLHK Babel, bahwa MoU bukan lah dasar kuat untuk pembukaan lahan.

Atas perkara ini juga, Gakkum DLHK Babel bertindak untuk menghentikan segala aktivitas di kawasan tersebut hingga permasalahan ini selesai, dengan pemasangan spanduk larangan kegiatan di lahas tersebut. Hal ini pun disepakati oleh tiga pihak, yakni PT NKI, PT FAL perwakilan di lapangan dan Kades Kotawaringin Subaryan yang ditandai dengan berita acara.

Dalam hal ini, Kabid Gakkum DLHK Babel, Rewi menjelaskan, bahwa verifikasi awal ini merupakan upaya penanganan pengaduan yang masuk ke pihaknya yang didasari dengan PP 22 Tahun 2017 terkait tata cara pengelolaan pengaduan.

“Disini juga kita sudah melakukan larangan, kemudian kami juga akan mengundang seluruh pihak untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,” jelasnya.

Pihaknya juga belum bisa memberikan lebih lanjut berkenaan, karena masih dalam proses pemeriksaan. “Makanya akan ada tahapan lainnya, biar ketemu simpulnya, win win solutions lah,” ungkap Rewi.

Sementara, Kades Kotawaringin Subaryan menyambut baik adanya penanganan dari DLHK Babel. Pihaknya juga berharap ada penyelesaian. “Secara umum nantinya pertemuan, duduk bersama. Kita hargai ada pemasangan larangan ini sebagai bentuk pengamanan dari segala bentuk aktivitas. Seperti apa nantinya, kita lihat kedepannya,” ungkap Subaryan.

Terpisah Dirut PT NKI Ari Setioko menyambut baik verifikasi awal dengan melihat langsung lokasi sesuai yang diadukan pihaknya. “Di pertemuan selanjutnya kami akan menyiapkan data-data yang menguatkan pengaduan kami. Intinya, kami minta ini proses,” tegasnya.

Sebelumnya, surat permohonan penindakan yang dilayangkan oleh PT NKI ke DLHK Babel tertanggal 14 Agustus 2023. Dalam surat tersebut, PT NKI sebagai pihak yang dirugikan atas dugaan kegiatan ilegal yang dilakukan oleh PT FAL di wilayah KPH Sigambir Kotawaringin.

Kegiatan dugaan ilegal yang dilaporkan dirincikan diantaranya kegiatan jual beli lahan dalam perizinan PT NKI diduga melalui oknum pemerintah desa Labuh Air Pandan dan Desa Kotawaringin seluas lebih kurang 60 hektare, kemudian kegiatan pembukaan lahan tanpa didasari perizinan dari pemerintah yang masih berlangsung saat ini. Pihaknya menduga diakomodir oleh perusahaan kelapa sawit PT FAL.

Surat permohonan tersebut juga ditembuskan ke Pj Gubernur Babel, Bupati Bangka, Dinas Lingkungan Hidup Bangka serta KPHP Sigambir Kotawaringin. Adapun dasar PT NKI meminta DLHK Babel untuk melakukan penindakan, yang didasari SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 798 tahun 2012 tentang kawasan hutan.

Lalu ada juga Nota Dinas Kehutanan Nomor 522/785/Dishut/2018,  Naskah perjanjian kerjasama antara Gubernur Babel dengan PT NKI dengan Nomor 522/11.a/dishut tanggal 30 April 2019 serta SHP Tapal Batas 2019 PT NKI. Surat pengaduan tersebut juga disertai bukti foto.

(JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *