DPRD Kabupaten Bangka Gelar Rapat Paripurna Dengan Tiga Agenda Sekaligus
Bangka,BERITACMM.com
DPRD Kabupaten Bangka Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023, Rapat Paripurna Penyampaian Raperda dan Rapat Paripurna Pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar, berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Bangka, Kamis (31/08/2023).
Dalam sambutannya, Iskandar mengatakan, bahwa pada sebelumnya perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2023 ini telah disampaikan oleh bupati bangka melalui rapat paripurna tanggal 18 agustus 2023 lalu.
“Selanjutnya terhadap perubahan KUA dan
PPAS APBD tersebut telah dilakukan pembahasan oleh badan anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah Kabupaten Bangka sehingga mencapai kesepakatan untuk dikukuhkan dengan nota kesepakatan yang akan ditandatangani dalam rapat paripurna pada hari ini,” tutur Iskandar.
Adapun besaran proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah disepakati bersama, sebagai berikut :
A.pendapatan daerah terdiri dari : 1.)Pendapatan Asli Daerah : Sebesar : Rp
159.537.566.500,00;
2.)Pendapatan Transfer : Sebesar : Rp 1.214.939.569.812,00;
3.)LainLain Pendapatan Daerah Yang Sah : Sebesar : Rp 600.000.000,00
B. Belanja Terdiri Dari :
1.Belanja Operasi : Sebesar : Rp 1.128.293.777.303,00
2.Belanja Modal : Sebesar : Rp 264.405.051.679,00;
3. Belanja Tidak Terduga : Sebesar
: Rp 2.946.949.625,00;
4. Belanja Transfer : Sebesar : Rp 128.368.453.650,00
C.Pembiayaan Terdiri Dari :
1. Penerimaan Pembiayaan : Sebesar : Rp 150.937.095.945,00
2. Pengeluaran Pembiayaan : Sebesar : Rp 2.000.000.000,00
3. Pembiayaan Netto : Sebesar : Rp 148.937.095.945,00
4.Sisa Lebih Pembiayaan (Silpa) Anggaran Daerah Tahun Berkenaan : Sebesar : Rp 0,00
“Pada prinsipnya DPRD kabupaten bangka telah menerima dan menyetujui perubahan KUA dan PPAS APBD kabupaten bangka tahun anggaran 2023 untuk dikukuhkan dalam nota kesepakatan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Iskandar, pada agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), ada tiga Raperda yang disampaikan.
“Satu Raperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda Kabupaten Bangka Tahun 2023, satu perda yang akan dicabut, serta satu lagi rancangan
Peraturan Daerah berasal dari inisiatif DPRD,” ungkap Ketua DPRD Bangka ini.
Adapun Raperda Tersebut Berjudul :
1). Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
2). Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2011 Tentang Izin Belajar Dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Di Kabupaten Bangka
3). Rancangan Peraturan Daerah
Perlindungan Dan Pelestarian Sumber Daya Ikan Di Perairan Darat.
Pada kesempatannya, Bupati Kabupaten Bangka, Mulkan berharap, dari penyampaian Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2023 ini, nantinya dapat benar-benar muncul kebijakan yang berpihak pada perbaikan derajat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Mari kita terus menjaga komitmen
untuk lebih banyak memberi dan mengalokasikan anggaran bagi kepentingan masyarakat luas di bumi sepintu sedulang yang kita cintai,” tuturnya.
Tak hanya itu, terkait pembahasan ketiga Raperda, dirinya juga berharap pihak DPRD dapat membahas bersama-sama dengan pihak eksekutif terkait dengan mekanisme yang berlaku.
“Dan pada gilirannya dapat disetujui oleh dewan terhormat untuk ditetapkan menjadi perda kabupaten Bangka. Terkhusus untuk Raperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang penetapannya dalam jangka waktu paling lama Tanggal 5 Januari 2024,” pungkasnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan menyaksikan dan sekaligus melaksanakan
penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS tersebut.
(Jek)