Ribuan Kendaraan Dinas di Babel Nunggak Bayar Pajak, Pj Gubernur Angkat Bicara
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Ribuan kendaraan dinas milik tujuh pemerintah daerah Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Tercatat, sebanyak 6.858 unit kendaraan berplat merah yang menunggak pembayaran pajak, dengan total tunggakan dari keseluruhan kendaraan dinas tersebut mencapai lebih dari Rp 5 miliar.
Tentu hal ini pun mendapat sorotan dari Pj Gubernur Bangka Belitung (Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu. Dirinya menghimbau kepada seluruh OPD yang ada di Pemerintah Provinsi, Kabupaten hingga Kota untuk dapat menyelesaikan pembayaran tunggakan pajak tersebut.
Apalagi saat ini, lanjut Suganda, Pemprov Babel sedang membuka program pemutihan pajak yang dimulai Agustus 2023 hingga 18 Oktober 2023, dan diharapkan program tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.
“Kepada semua OPD yang ada di Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang menggunakan kendaraan dinas, yang saat ini masih ada tunggakan pajak silakan manfaatkan pemutihan yang sedang berlangsung saat ini,” kata Suganda, seperti dikutip dalam Instagram @Humas_Bakuda, Jumat (15/09/2023).
Suganda menilai, bahwa pelunasan pembayaran pajak randis milik Pemkab/kota ini sangat penting dalam rangka tertib administrasi perpajakan, dan dalam rangka menambah PAD Pemprov, serta Pemkab/kota. “Terima kasih atas partisipasi dan kerjasamanya, salam sehat dan sejahtera,” tutup Suganda.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bakuda Babel M Haris merincikan, Pemkab/kota yang menunggak pajak randis diantaranya Kabupaten Bangka sebanyak 1.104 unit, Bangka Tengah sebanyak 1.085 unit, Bangka Selatan sebanyak 1.391 unit, Bangka Barat sebanyak 840 unit, Belitung sebanyak 699 unit, Belitung Timur sebanyak 318 unit dan Pangkalan sebanyak 1.421 unit.
Bahkan, Bakuda Babel mengambil foto setiap plat merah yang menunggak pajak kendaraan, kemudian dikirimkan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) supaya dilakukan penagihan.
Kelalaian Pemkab/kota di Babel membayar kewajiban pajak randis ini disayangkan pihaknya, sebab seharusnya pemerintah daerah memberikan contoh yang bagi masyarakat, tak terkecuali terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, bukan sebaliknya. “Kami sudah sering kirimkan surat teguran dan himbauan, malah ini bakal kami surati ke kabupaten/kota untuk yang keduanya,” ujar Haris.
Potensi pendapatan itu dihitung dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda PKB dengan rincian Kabupaten Bangka sebesar Rp664.283.200, Bangka Tengah sebesar Rp843.330.800, Bangka Selatan sebesar Rp1.308.182.500, Bangka Barat sebesar Rp495.041.400, Belitung sebesar Rp581.392.600, Belitung Timur sebesar Rp234.802.400 dan Pangkalpinang sebesar Rp932.042.300.
“Jika semua dibayar totalnya Rp5 miliar lebih, ini juga nantinya akan menjadi pendapatan bagi kabupaten/kota juga lewat dana bagi hasil. Jadi kami harap pemerintah kabupaten/ kota dapat membayar pajak kendaraan plat merah/dinas ini, apalagi kami sudah sering mengirimkan surat untuk mengingatkan hal itu,” kata Haris.
(Jek)