BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Program Rehabilitasi Sosial Tahun 2023 Resmi Ditutup, Walikota-BNN Berikan Apresiasi

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Berbagai rangkaian kegiatan dalam Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Babel telah usai, tepat 6 (enam) bulan sudah kegiatan ini dilaksanakan sejak resmi dibuka pada 14 Februari 2023 lalu.

Tentu kegiatan ini pun mendapat apresiasi dari berbagai pihak, seperti yang disampaikan oleh Kepala BNNK Pangkalpinang AKBP Noer Wisnanto, dalam kegiatan Penutupan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2023, di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Rabu (27/09). 

Dikatakan Noer, dirinya mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin dengan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang serta Kanwil Kemenkumham Babel terutama dalam pelaksanaan rehabilitasi pemasyarakatan yang termasuk kedalam Program P4GN atau Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

“Program tersebut (Rehabilitasi Pemasyarakatan) juga termasuk kedalam Program P4GN, dimana hal tersebut telah dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN,” ungkapnya.

“Tidak hanya ditujukan bagi warga binaan yang ada di lapas, Program P4GN juga telah diterapkan pada masyarakat, TNI, POLRI serta instansi pemerintah lainnya. Hal ini dapat kita lihat dalam seleksi penerimaan CPNS ataupun TNI/POLRI, dimana salah satu persyaratan yang harus dilengkapi adalah terbebas dari penggunaan narkoba,” sambung Kepala BNNK Kota Pangkalpinang ini.

Pihaknya juga siap membantu program rehabilitasi pemasyarakatan atau pemulihan kembali bagi masyarakat termasuk didalamnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan serta instansi lain yang ingin melakukan kerjasama.

Senada, Walikota Pangkalpinang Maulana Aklil menegaskan, bahwa  akan membantu dan mendukung segala hal yang berhubungan dengan pembinaan terhadap masyarakat, termasuk didalamnya pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan.

“Terimakasih atas pembinaan yang telah dijalankan, yaitu Program Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi para warga binaan, yang mana sebagian besar dari jumlah warga binaan tersebut merupakan masyarakat kota Pangkalpinang ini. Untuk semua waga binaan, tetap semangat. Ini merupakan ujian, dan barang siapa yang bisa melewatinya pasti akan ditingkatkan derajatnya,” tutur Pria yang akrab disapa Molen ini.

“Mari semangat dalam membenahi masyarakat untuk masa depan yang lebih baik,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Babel, Harus Sulianto menerangkan, bahwa Program Rehabilitasi Permasyarakatan ini untuk membantu para pecandu agar terlepas dari bayang-bayang narkotika.

“Tujuan dari rehabilitasi adalah untuk membantu pecandu untuk terlepas dari pemakaian narkoba, membantu menyelamatkan hidup para pengguna narkoba, menjaga diri untuk tetap bersih dari paparan kembali, serta membantu memulihkan fisik, mental, spiritual dan sosial yang terganggu karena efek narkoba,” kata Harun.

Dimana hal itu juga dipertegas dengan adanya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 54 berbunyi Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Dalam Sistem Pemasyarakatan, untuk penentuan peserta rehabilitasi narkotika bagi Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Hasil Skrining dan Assessment.

Lanjut Harun, sejak Februari 2023 hingga Agustus 2023 kegiatan tersebut diikuti oleh 180 orang Warga Binaan Residen Rehab. Oleh karna itu, dia mengapresiasi seluruh pihak atas sinergi yang telah dilakukan dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika bagi Warga Binaan Pemasyrakatan (WBP).

Dalam kegiatan ini, juga dilakukan penyerahan penghargaan dari Kakanwil Kemenkumham Babel kepada BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili oleh Kepala BNN Kota Pangkalpinang atas dukungan dalam Program Rehabilitasi Pemasyarakatan. 

Selain itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono juga menerima penghargaan dari Pemerintah Kota Pangkalpinang atas Pencanagan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang sebagai Lapas Bersinar.

Setelah pelaksanaan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2023 ini dilakukan, diharapkan keseratus delapan puluh warga binaan peserta residen rehab tersebut dapat konsisten untuk menerapkan perilaku disiplin serta dapat mengendalikan diri mereka agar tidak lagi melakukan kesalahan yang sama, yakni penyalahgunaan narkoba. 

Sehingga Program Pembinaan berupa Rehabilitasi Pemasyarakatan yang telah dilaksanakan oleh Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang ini bisa memberikan manfaat dan perubahan positif dalam kehidupan setiap warga binaan setelah mereka selesai menjalani masa pidananya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *