Pansus RTRW Dibentuk, Zero Tambang Laut Belitung Bakal Berubah?
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bangka Belitung (Babel) hingga saat ini belum juga dibahas. Kendati Panitia khusus (Pansus) raperda ini sendiri sudah terbentuk, namun belum juga disepakati untuk susunan strukturnya, terkhusus yang mengetuai pansus tersebut.
Plt Wakil Ketua DPRD Babel, Heryawandi mengatakan belum tersusunnya struktur pansus RTRW lantaran tak kuorumnya rapat untuk menentukan ketua pansus tersebut.
“Kemarin itu belum kourum, RTRW ini banyak hal yang menjadi principal termasuk pulau tujuh,” katanya kepada Berita CMM, usai rapat Badan Musyawarah, Jumat (29/09/2023) kemarin.
Raperda RTRW Bakal Rubah Zero Tambang Laut Belitung?
Raperda RTRW sendiri diprediksi menjadi raperda yang ‘super seksi’. Pasalnya, raperda ini mencakupi banyaknya kepentingan sektor di dalamnya. Di antaranya sektor pertambangan, kawasan hutan, perikanan hingga pariwisata.
Termasuk persoalan Gugusan Pulau Tujuh, tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan Hak Guna Usaha (HGU), serta hal lainnya termasuk RZWP3K (rencana zona wilayah pesisir pulau pulau kecil) juga akan dibahas dalam Pansus ini.
Lanjut Heryawandi, persoalan eksplorasi timah di perairan laut Olivier di Kabupaten Belitung Timur juga tak luput nantinya jadi pembahasan dalam Raperda tersebut.
“Terkait IUP timah, kalo masuk RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) itu Belitung Timur khusus (perairan-red) Olivier yang sekarang diincar, itu juga jadi polemik, sehingga akan dibahas di Perda,” jelas Politisi Golkar ini.
Sebagai informasi, tambang di laut Belitung tidak lepas dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 503/002/OP-L/BPPT/2015 milik PT Timah Tbk. Dimana Luasnya mencapai 30.910 hektar dan masih berlaku hingga 21 Juli 2025.
Namun disisi lain, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini tidak ada menetapkan zonasi tambang pada Pulau Belitung.
Oleh karna itu, dikatakan Heryawandi, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu aturan yang telah ada. namun ia juga tak menutup kemungkinan bahwa akan ada perubahan dari regulasi yang ditetapkan yakni RZWP3K, terkhusus penetapan zero tambang di laut Belitung. Termasuk di dalamnya perairan Laut Olivier kabupaten Belitung Timur.
“Apa akan diubah dari zero tambang, ini akan kami kaji lagi aturan di pansus, termasuk di dalamnya itu. Karena kan menurut RZWP3K itu kan zero tambang,” pungkasnya.
(Jek)
Sumber foto: Atourin (Perairan Laut Olivier, Kabupaten Belitung Timur)