BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Raperda ‘Seksi’ RTRW Belum Juga Dibahas, Heryawandi Beberkan Alasannya

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Usai diterima di Paripurna, rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bangka Belitung (Babel) mulai bulan ini akan intens dibahas, berikut dengan kajiannya.

Kendati Panitia khusus (Pansus) raperda ini sendiri sudah terbentuk, namun belum juga disepakati untuk susunan strukturnya, terkhusus yang mengetuai pansus tersebut.

Hal ini pun turut dibenarkan oleh Plt Wakil Ketua DPRD Babel, Heryawandi saat dibincangi oleh Berita CMM, Jumat (29/09/2023) kemarin.

Menurut Heryawandi, belum tersusunnya struktur pansus RTRW lantaran tak kuorumnya rapat untuk menentukan ketua pansus tersebut. 

“Kemarin itu belum kourum, RTRW ini banyak hal yang menjadi principal termasuk pulau tujuh,” katanya, usai rapat Badan Musyawarah.

Raperda RTRW sendiri diprediksi menjadi raperda yang ‘super seksi’. Pasalnya, raperda ini mencakupi banyaknya kepentingan sektor di dalamnya. Di antaranya sektor pertambangan, kawasan hutan, perikanan hingga pariwisata.

Termasuk persoalan Gugusan Pulau Tujuh, tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan Hak Guna Usaha (HGU), serta hal lainnya termasuk RZWP3K (rencana zona wilayah pesisir pulau pulau kecil) juga akan dibahas dalam Pansus ini.

Selain itu, Heryawandi juga tak menampik, jika  RTRW ini akan menjadi jelimet. Sebab, Ia sendiri sudah mendapatkan gambaran dari persoalan-persoalan yang ada.

“Pembahasan raperda ini memang perlu energi yang luar biasa, karena sudah tergambarkan persoalan-persoalan yang muncul,” ujar Politisi Golkar ini.

Lebih jauh, Heryawandi tetap optimis bahwa pembahasan Raperda RTRW ini terselesaikan dengan cepat. walaupun panjangnya pembahasan raperda ini diprediksi tak selesai bahkan hingga habisnya periode masa jabatan anggota DPRD Babel di tahun 2024. 

“Kita harap selesai di periode ini. Karena kita dikejar oleh deadline. Selain itu, kita harus maksimal dalam mengkaji, agar ketika diketuk palu nanti perda ini tidak menimbulkan persoalan. Semua persoalan harus diclearkan semua,  mengakomodir segala kepentingan, dan mengatur semua. Terintergrasi,” pungkasnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *