Langsung Tancap Gas! Safri Sosialisasikan Perda Terkait Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik
PANGKALPINANG,BERITACMM.COM
Belum lama dilantik sebagai Anggota DPRD Bangka Belitung, Politisi Partai Gerindra Dapil Bangka Barat Safri langsung tancap gas.
Kali ini, Safri turut menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang keterbukaan informasi publik.
Kegiatan tersebut berlangsung di kantor Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (28/10/2023). Hadir pula dalam sosper ini, Camat Jebus serta Kepala Desa Jebus, perwakilan RT, perangkat desa serta tokoh masyarakat.
“Saat ini masyarakat memiliki hak untuk memperoleh dan mengakses informasi publik,” ujar Safri di hadapan peserta Sosper.
Di perda ini, menurut Safri penting diketahui oleh masyarakat agar publik dapat mengetahui lebih mendalam aturan terkait hal hal tersebut.
“Pengaturan mengenai keterbukaan informasi publik bertujuan untuk menjamin hak atas informasi publik bagi masyarakat di daerah, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan pelayanan informasi yang berkualitas dan mendorong komitmen Pemda dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, partisipatif dan akuntabel,” imbuhnya.
Hadir juga mendampingi sebagai narasumber yaitu Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daeah (KPID) Babel, Dr M Adha Al Kodri, S.Sos. MA.
Melalui kegiatan ini, Safri berharap adanya pemahaman akan pentingnya publik mengetahui informasi secara benar dan akurat.
(Jek/*)