DaerahBeritaEkonomi BisnisNasional

Ahmad Yani Sebut BBM Subsidi Babel Untuk Kendaraan Plat BN Bukan Luar Daerah, Ini Alasannya

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) mengatur bahwa kendaraan yang dapat menggunakan Fuel Card atau kartu kendali BBM subsidi yakni kendaraan yang mempunyai Plat Nomor Kendaraan Bangka Belitung (Plat BN).

Seperti yang telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 541/259 Tentang Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu/solar Subsidi di Bangka Belitung.

Namun hal ini dikecualikan bagi kendaraan pengangkut Barang Pokok Penting sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 dan Bus Pariwisata setelah mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait.

Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemprov Babel, Ahmad Yani mengatakan, hal ini diatur agar masyarakat lokal Babel berhak mendapatkan subsidi itu, bukan malah kendaraan yang dari luar daerah.

“Itukan ada plat nomor polisi BG (Palembang) plat B (Jakarta) mereka merusak jalan kita pakai kuota kita tapi membayar pajak ke Jakarta, ke Palembang truknya banyak besar-besar, tapi masyakarat kecil kita yang membutuhkan solar subsidi malah tidak dapat,” kata Ahmad Yani kepada awak media, di Pangkalpinang, Jumat (03/11/2023).

Selain itu, diaturnya pendistribusian solar subsidi ini agar masyarakat lebih nyaman, tepat sasaran menerima dan menggunakan dengan harga yang pas, bahkan tidak digunakan untuk masyarakat lain dalam rangka mereka mendapatkan marjin atau keuntungan.

“Jadi kami lebih banyak mengatur di sini. harapan kita dengan pengaturan ini tepat sasaran itu terjadi, tidak ada masyarakat lain menikmati kesusahan ini,” tuturnya.

Terkait hal itu, lanjut Dia, pihaknya telah melaporkan laporkan ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk menambah kuota BBM bersubsidi jenis solar di Babel.

Di SE ini, Pemprov Babel juga mengatur atas pembelian untuk Jenis BBM Tertentu (Solar Subsidi) ditentukan sebagai berikut :

a. Angkutan Umum/Barang roda 4 (empat) paling banyak 30 Liter/hari;

b. Angkutan Umum/Barang dan Kendaraan Pribadi roda 6 (enam) atau lebih paling

banyak 60 Liter/hari; 

c. Kendaraan Pribadi roda 4 (empat) paling banyak 20 Liter/hari.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *