BeritaDaerahKriminalNasional

Ancam Petugas dengan Parang, DPO Supri Tewas Dihajar Timah Panas!

Bagikan Berita

BANGKABARAT,BERITACMM.COM

Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Supri, pada (30/11) kemarin. Akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Jatanras Polda Bangka Belitung, Opsnal Satreskrim Polres Bangka Barat, Unit Reskrim Polsek Tempilang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar.

Diketahui, Supri ditetapkan DPO usai melakukan penganiayaan kepada sang istri bernama Nurlaela, hingga menyebabkan kebutaan.

Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang diterima, Supri ditangkap saat sedang bersembunyi di daerah Lubuk Besar pada Minggu (03/12/2023) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.

Ketika dikonfirmasi, Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah turut membenarkan kejadian tersebut. Dirinya pun menerangkan, bahwa kronologis penangkapan pelaku Supri bermula dari adanya laporan masyarakat.

“Pada hari minggu petugas mendapat info dari masyarakat, tersangka bersembunyi di daerah Lubuk Besar, petugas segera menuju ke lokasi yg diinfokan masyarakat.

Pada saat tiba di lokasi sekira pukul 03.00 WIB, benar bahwa tersangka berada di lokasi yang diinformasikan,” tutur Ade Zamrah, dalam keterangan yang diterima media ini, Senin (04/12/2023).

Dijelaskan Ade, saat tim gabungan mencoba melakukan penangkapan, pelaku Supri mencoba melakukan perlawanan dengan mengayunkan sebilah parang secara membabi buta.

Alhasil, karna dinilai sudah mengancam keamanan dan keselamatan jiwa anggota kepolisian, aparat pun terpaksa mengambil tindakan berupa melakukan tembakan dan mengenai perut dari tersangka.

“Anggota gabungan mengambil tindakan berupa tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak dihiraukan oleh tersangka tersebut yang masih mengayun-ayunkan parang, sehingga anggota kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur (melakukan tembakan ke arah tersangka dan mengenai bagian perut Tsk),” jelas Kapolres Bangka Barat ini.

Usai dilumpuhkan dengan timah panas, lanjut Ade, tersangka Supri langsung dilarikan ke puskesmas terdekat untuk diberikan perawatan. namun sayang, saat menerima perawatan dari petugas puskesmas nyawa Tersangka tidak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Lubuk Besar.

“Saat ini Jenazah tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk tindakan lebih lanjut,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pada saat penangkapan, yakni :

– 1 ( satu ) Bilah Parang

– 1 unit Kendaraan roda dua merk Honda Revo

– 1 potong baju tersangka

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *