Sekwan Ditunjuk Untuk Bacakan Keputusan PAW Anggota DPRD Kota Pangkalpinang
PANGKALPINANG,BERITACMM.COM
Indrawati akhirnya diangkat menjadi anggota DPRD Kota Pangkalpinang sisa masa jabatan periode 2019-2024 terhitung sejak pada tanggal 5 Desember 2023, menggantikan Ridwan Nasrul lantaran meninggal dunia.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang Akhmad Elvian ditunjuk untuk membacakan surat keputusan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Pangkalpinang sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 tersebut, Senin (11/12/2023).
Adapun keputusan PAW yang dibacakan Akhmad Elvian Berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepulauan Babel yakni, menimbang bahwa berdasarkan kutipan akta kematian tanggal 5 Oktober 2023 menerangkan bahwa telah meninggal dunia Tuan Ridwan Nasrul di Pangkalpinang pada tanggal 28 September tahun 2023.
Sehubungan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem tentang penggantian antar waktu saudara Ridwan Nasrul sebagai anggota DPRD Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Babel dari Partai Nasdem.
Kemudian, berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat 1 huruf A UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ditegaskan bahwa anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antar waktu karena meninggal dunia.
“Maka perlu meresmikan pemberhentian saudara Ridwan Nasrul dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Kota Pangkalpinang,” ucapnya.
“Dan meresmikan pengangkatan penggantian antar waktu atas nama Indrawati,” tambahnya.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan keputusan Gubernur tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan penggantian antar waktu anggota DPRD Kota Pangkalpinang masa jabatan tahun 2019-2024.
Menetapkan meresmikan pemberhentian Dengan Hormat saudara Ridwan Nasrul dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Kota Pangkalpinang masa jabatan 2019-2024 terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Disertai ucapan terima kasih atas perhatian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Kota Pangkalpinang.
(**)