Baru 17 Hari Kampanye, Bawaslu Sudah Temukan 1171 APK yang Melanggar
PANGKALPINANG,BERITACMM.COM
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mencatat per tanggal 15 November 2023, tepatnya 17 hari berlangsungnya kampanye terdapat 1171 APK yang melanggar.
Dari total APK yang melanggar tersebut, yang paling banyak ditemukan berada di Kota Pangkal Pinang, dengan total sebanyak 363 pelanggaran.
Demikian hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Babel, Sahirin, dalam rapat publikasi pengawasan kampanye pemilu 2024 di kantor Bawaslu, Jumat (15/12/2023) kemarin.
“Penelusuran dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh caleg maupun masyarakat per 13 Desember 2023 mencapai 10 temuan, dengan temuan terbanyak di Kabupaten Belitung, yaitu 5 temuan,” bebernya.
Tak hanya itu, dikatakan Sahirin, Netralitas ASN, Anggota TNI, dan Polri juga menjadi fokus pengawasan Bawaslu Babel selama masa kampanye pemilu 2024.
Bahkan dijelaskannya, bahwa terdapat 1 kasus dugaan netralitas ASN yang mendeklarasikan dukungannya terhadap salah satu pasangan calon presiden di media sosial pribadinya. Bawaslu Babel menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut melalui mekanisme penelusuran penanganan pelanggaran.
Terakhir, hasil penelusuran Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Babel atas konten internet (siber) dalam Pemilu tahun 2024 terhadap akun media sosial peserta pemilu yang terdaftar di KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Konten internet meliputi portal berita dan platform media sosial.
Ditemukan 13 pelanggaran konten internet, di mana 12 telah di-take down, dan 1 dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Sahirin mengatakan bahwa Bawaslu telah mengambil langkah dalam menanggapi beberapa pelanggaran tersebut.
Upaya pencegahan langsung oleh pengawas pemilu terhadap kegiatan kampanye yang berpotensi melanggar mencapai hasil yang positif. Tindakan preventif sebelum terjadinya pelanggaran menunjukkan efektivitas pengawasan.
“Pengawasan konten internet dan kampanye tatap muka mengindikasikan keseluruhan APK peserta pemilu yang diduga melanggar ketentuan akan ditertibkan melalui langkah persuasif, dengan meminta peserta pemilu untuk menertibkannya atau memindahkannya secara mandiri dalam jangka waktu 3 kali 24 jam,” ujar Sahirin.
APK yang belum ditertibkan secara mandiri akan ditangani oleh Bawaslu Babel bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja.
“Bawaslu Babel mengimbau kepada peserta pemilu yang melaksanakan kampanye pemilu 2024 agar tertib berkampanye dan tidak melanggar ketentuan. Dengan saran dan rekomendasi ini, diharapkan pemilihan umum berikutnya dapat berlangsung dengan lebih transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Sahirin.
(Jek/*)