Sepanjang 2023, 31 Anggota Polri di Babel Dipecat!
PANGKALPINANG,BERITACMM.COM
Sebanyak 31 anggota Polri di Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat sepanjang tahun 2023.
Jumlah personil yang di PTDH tersebut meningkat sebanyak 15 personel, jika dibandingkan pada tahun 2022, hanya sebanyak 16 personil.
Demikian hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Babel, Irjen Pol Tornagogo Sihombing pada konfrensi pers akhir tahun di Gedung Tribrata Polda Babel, Jumat (29/12/2023).
Selain itu, Kapolda mengatakan, jenis pelanggaran dilakukan personil tersebut dibagi dua jenis bentuk pelanggaran yakni Pelanggaran Disiplin Personil Polri Polda Babel dan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polisi (KEPP).
“Pelanggaran KEPP ini di Polda Babel ada 30 anggota, Polresta Pangkalpinang 3 anggota, Bangka 5 anggota, Bangka Tengah 9 anggota, Bangka Selatan 2 anggota, Bangka Barat 10 anggota dan Polres Belitung 6 anggota,” ujar Tornagogo.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga melakukan analisa dan evaluasi (Anev) pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh personel Polda Babel dan jajaran pada tahun 2023 ada 85 pelanggaran disiplin.
Tercatat, paling banyak pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota polisi yakni melakukan permainan judi online dengan total 25 pelanggaran.
“Pelanggaran judi online ini terjadi juga dengan anggota kami, tentu ini akan menjadi caratan penting bagi kami,” terang Kapolda.
Dikatakan Kapolda, sebenarnya pihaknya telah memberikan pendidikan kepada anggota dan jajaran untuk menjauhi hal-hal tersebut. Namun sayangnya hal itu nampak sia-sia dan masih saja dilakukan.
“karna terus terang kami sudah melakukan pendidikan kepada mereka, tapi mereka masih melakukan itu, gajinya habis, hutangnya dimana-mana dan akhirnya disersi,” ungkap Jendral Bintang Dua ini.
Sementara, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, satu di antara 31 orang di-PTDH itu ada satu anggota perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
“Ada perwira beberapa orang, AKP paling tinggi, dua tidak memasuki dinas dab dilatarbelakangi penyalahgunaan narkoba,” kata Jojo.
Ia juga menjelaskan, PTDH ini mayoritas pelanggaran yakni disersi atau tidak masuk tugas berturut-turut di atas 30 hari, serta dilatarbelakangi penyalahgunaan narkoba.
“Jadi dari sesuai dilakukan sidang disiplin kemudian berikutnya melakukan pelanggaran lagi, sudah dilakukan penindakan disiplin kemudian pelanggaran lagi, langsung diambil tindakan PTDH,” pungkasnya.
(Jek)