Dua Orang Kepemilikan Pasir Timah Ilegal di Penagan Ditetapkan Sebagai Tersangka!
PANGKALPINANG,BERITACMM.COM
Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung (Babel) akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kepemilikan pasir timah ilegal di Kabupaten Bangka.
Adapun kedua tersangka tersebut yakni berinisial AJ (26) dan CA (34) warga Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, turut membenarkan adanya penetapan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan pasir timah ilegal.
Keduanya, kata Jojo, ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap pada Jumat 19 Januari 2024 lalu di Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
“Kedua orang yang diamankan kemarin sudah resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polairud Polda Babel pada hari ini,” kata Jojo melalui siaran persnya, Senin (22/1/24) sore.
Jojo mengatakan dari penangkapan tersebut, Tim yang dipimpin oleh Kasubbid Gakkum Ditpolairud berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya 50 karung pasir timah, 2 unit mobil, 1 buah buku catatan pembelian timah, Uang tunai 5 juta rupiah serta 2 unit handphone milik para tersangka.
“Untuk total berat pasir timahnya kurang lebih 2.346 kilogram atau 2 ton lebih, sementara untuk rencana tindak lanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkordinasi dengan JPU,” pungkasnya.
(Jek)