Nekat Bawa Ribuan Liter Solar Didalam Jerigen dan Tedmon, Sebuah Kapal Motor Tanpa Nama Diringkus Tim Gabungan
PANGKALPINANG,BERITACMM.COM
Tim Hiu Macan Opsnal Subdit Gakkum dan Personil Kapal Patroli Polisi XXVIII – 2003 Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu unit Kapal Motor (KM) tanpa nama yang kedapatan membawa BBM jenis Solar ilegal, Senin (29/01/2024).
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, Kapal Motor tanpa nama tersebut diamankan saat bersandar di Dermaga Nelayan Pelabuhan Lama Desa Penagan Kabupaten Bangka.
“Kapal Motor tanpa nama yang diamankan ini setelah dilakukan pemeriksaan bermuatan BBM jenis Solar yang dimuat didalam jerigen dan Tedmon,” katanya, dalam keterangan pers yang diterima laman media ini, Rabu (31/01/2024).
Selain mengamankan 1 unit Kapal Motor, dikatakan Jojo, Tim Gabungan juga berhasil mengamankan seorang narkoda kapal motor berinisial SR alias Soni (44) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Lanjut dia, dari Kapal Motor tanpa nama tersebut Tim Gabungan juga berhasil mengamankan 3.500 liter BBM jenis solar yang terisi di ratusan jerigen berbagai ukuran.
“BBM Solar terisi didalam wadah jerigen plastik ukuran 60 liter sebanyak 20 jerigen, jerigen plastik ukuran 30 liter sebanyak 10 jerigen dan jerigen plastik ukuran 50 liter sebanyak 100 jerigen,” jelas Jojo.
Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Mako Dit Polairud Polda Babel untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Dugaan tindak pidana dapat dikenakan Pasal 323 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan/atau pasal 53 huruf b Undang Undang 22 Tahun 2021 tentang Migas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” bebernya.
(JK)