BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Pemprov Ingatkan Pentingnya Peran Seluruh Pihak Dalam Pengawasan Orang Asing Diwilayah Babel

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengingatkan, bahwasannya seluruh pihak memiliki peran penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara, khususnya dalam pengawasan orang asing yang ada di Babel.

Demikian hal itu disampaikan langsung oleh Plt Staf Ahli Gubernur Babel, Bidang  Pemberdayaan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Burhanudin, pada rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kamis, (22/2/2024) kemarin.

Kepada Berita CMM pada Jumat (23/02/2024), Burhanudin mengatakan, bahwa ada tiga hal penting dalam pengawasan orang asing ini, pertama yaitu harus memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke wilayah Babel harus mematuhi peraturan dan tidak menyalahgunakan kebebasan yang diberikan.

“Hal ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat kita. Saya percaya bahwa dengan menjaga ketertiban percaya keamanan, kita dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi,” terangnya.

Kedua, lanjut Burhan, pihak-pihak terkait harus memastikan bahwa setiap orang asing yang tinggal di wilayah Babel harus berkontribusi positif bagi pembangunan daerah. 

“Mereka harus diintegrasikan ke dalam masyarakat kita dengan rasa saling menghormati dan bekerja sama untuk mencapai tujuan yang lebih besar,” ujar Burhan.

Terakhir, dirinya menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan negara ini. Seluruh pihak harus memastikan bahwa tidak ada orang asing yang melakukan tindakan yang merugikan negara Indonesia.

“Sebagaimana yang telah dikatakan Mahatma Gandhi, kekuatan sejati yang dimiliki suatu bangsa terletak pada kesatuan, tidak pada pelemahan teritorial atau asimilasi kelompok-kelompok asing,” tegasnya.

Lebih jauh, dirinya juga mengajak seluruh pihak berperan aktif dan saling bersinergi sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing dalam hal Penguatan Peran TIMPORA dalam Antisipasi Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (PDLN) di Wilayah Bangka Belitung.

“Tentunya hal tersebut harus sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing instansi, sehingga tercipta Bangka Belitung yang aman, kondusif dan makmur,” pungkas Pria yang juga menjabat sebagai Karo Umum Setda Pemprov Kep Babel ini.

(jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *