140 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Ikut Program Rehabilitasi Permasyarakatan
PANGKALPINANG,BERITACMM.COM
Program Rehabilitasi Permasyarakatan bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang untuk tahun 2024 resmi dimulai.
Kegiatan ini sendiri dibuka langsung oleh Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kanwil Kemenkumham Babel Muslim Ali Albar, sekaligus ditandai dengan Penandatanganan Kerja Sama Tahun Anggaran 2024, berlangsung di Lapas Narkotika Pangkalpinang, Selasa (27/02/2024).
Dalam sambutannya, Kadivmin Kanwil Kemenkumham Babel, Muslim Ali Albar mengatakan, bahwa tujuan dari rahabilitasi sosial bagi penyalahgunaan narkoba adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seorang mampu memelihara pemulihannya serta melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan rehabilitasi sosial ini dapat memulihkan kembali kehidupan para warga binaan sehingga harapan kami warga binaan yang bebas dapat kembali ke tengah masyarakat dan menjadi contoh yang baik serta positif warga binaan yang lain,” katanya.
Dirinya juga mengingatkan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program rehabilitasi pemasyarakatan agar menjalankan program rehabilitasi ini se-efektif mungkin.
“Diharapkan kedepannya peserta rehabilitasi dapat lebih produktif serta lebih baik kualitas hidupnya juga dapat dijadikan sebagai persiapan Warga Binaan Pemasyarakatan untuk menjalankan fungsi sosialnya di lingkungan masyarakat,” tegas Muslim.
“Saya pun berharap peserta rehabilitasi ini bisa mendapatkan pelayanan dan jaminan perlindungan terhadap haknya sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan serta dapat kembali pulih baik secara biologis, psikologis dan sosial dari ketergantungan terhadap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono menjelaskan, bahwa peserta rehabilitasi kali ini sejumlah 140 orang. Dimana nantinya program ini sendri akan berlangsung selama 6 bulan.
Sedangkan untuk tahapan-tahapan kegiatan diantaranya, Tahapan Skrining warga binaan Assesmen Awal dan WHOQOL awal (instrumen penilaian kualitas hidup secara umum dan menyeluruh kepada residen Rehabilitas).
Tes Urine Awal, Assesmen Akhir dan WHOQOL Akhir(Instrumen penilain Kualitas hidup secara umum dan menyeluruh kepada residen Rehabilitasi) dan Tes Urine Akhir.
“Dalam Pelaksanaannya, Program Rehabilitasi Pemasyarakatan ini berjalan selaras dengan tujuan sistem Pembinaan yaitu kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Intelektual, Sikap dan Perilaku, Profesional, Kesehatan Jasmani dan Rohani warga binaan pemasyarakatan,” pungkasnya.
(Jek)