BeritaDaerahNasional

Dugaan Pengembosan dan Pengelembungan Suara Berhembus Kencang, Andi Kusuma Lapor ke Bawaslu 

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Lembaga Pemenangan Pemilu Garda Independen selaku lembaga pemenangan Caleg DPRD Provinsi Babel Andi Kusuma dari PDI Perjuangan, melaporkan adanya dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka.

Laporan yang dilayangkan itu terkait adanya indikasi penggelembungan dan penggembosan suara, yang diduga kuat dilakukan oleh oknum partai dan oknum Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di tiga wilayah kecamatan di Kabupaten Bangka.

Ketika diwawancarai awak media pada Selasa (27/02/2024) malam, Ketua Garda Independen, Sri Suwanto turut membenarkan hal tersebut. Dirinya juga sangat menyayangkan, lantaran berdasarkan data diterima banyak suara yang seharusnya diterima klientnya namun malah berpindah ke suara partai.

“Kami mendapat data yang telah dicurangi berupa suara perolehannya di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hilang dan lari ke suara partai. Sementara pada beberapa TPS ada suara salah satu caleg dari partai yang sama melonjak, berbeda dengan hasil perhitungan sebelumnya di tingkat TPS,” terangnya.

“Ada TPS di Kecamatan Puding Besar mark up (kenaikan) suara salah satu caleg, kurang lebih mark up 300-san suara, juga ada di TPS Kecamatan Belinyu dan Kecamatan Mendo Barat. Kami duga dilakukan oleh oknum saksi partai dan oknum KPPS secara masif,” sambung Suwanto. 

Lanjut Suwanto, pihaknya berharap apa disampaikan ke Bawaslu Bangka beserta bukti-bukti kecurangan ini dapat segera ditindaklanjuti, mengingat pelanggaran dinilai cukup masif di beberapa TPS dalam wilayah kecamatan tersebut.

Sesuai Pasal 551 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mana berbunyi: “anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/ kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan atau panitia pemungutan suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta. 

Sementara itu, ketika dikonfirmasi pada Rabu (28/02/2024), Ketua Bawaslu Bangka melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Fega Erora membenarkan bahwasanya, pihaknya telah menerima laporan yang disampaikan pihak Andi Kusuma. 

Laporan itu pun, lanjut Fega, sedang dalam proses pengkajian untuk beberapa hari kedepan.

“Iya ada, Laporan sudah kami terima dan sekarang masih dalam pengkajian,” pungkasnya

Untuk diketahui, Andi Kusuma merupakan Politisi yang baru terjun pada kontestasi Pemilu 2024. Kendati begitu, suara yang didapatkan Andi Kusuma begitu signifikan hingga menggeser para petahana yang telah terlebih dahulu duduk di kursi DPRD Provinsi.

Dimana, Putra daerah yang juga menjabat sebagai Ketua Kongres Advokasi Indonesia (KAI) Provinsi Jambi ini, berada di posisi kedua setelah Imam Wahyudi saat ini memperoleh sebanyak 8.000 lebih suara. kemudian Rustamsyah, yang berada di posisi ketiga dengan perkiraan perolehan suara sebanyak 5.727 suara.

“Ini pertama kali saya ikut dalam pesta demokrasi, alhamdulillah perolehan cukup bagus, dan masih menunggu hasil di dua kecamatan lagi, yakni Kecamatan Mendobarat dan Kecamatan Sungailiat dari delapan kecamatan di Kabupaten Bangka,” ungkap Andi ditemui awak media, Sabtu, 24 Februari 2024 lalu. 

“Data enam kecamatan yang sudah penghitungan, dengan data ternyata sama, kami mendapatkan perolehan suara 5.753, Memang selisihnya sangat tipis, makanya tetap akan kami kawal. Kami berharap tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan di rekapitulasi di dua kecamtan yang belum ini,” tegas Andi.

Dirinya berharap dapat bekerja semaksimal mungkin, baik KPU dan Bawaslu supaya kondusifitas di Babel tetap terjaga.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *