Beliadi Tolak Wacana Penambangan Timah Dilaut Olivier : Siapa yang Izinkan Saya Lapor KPK!
PANGKALPINANG,BERITACMM.COM
Beredarnya informasi terkait wacana akan dibukanya pertambangan timah laut di blok Olivier yang terletak di Perairan Manggar Kabupaten Belitung Timur, langsung direspon tegas oleh salah satu Anggota DPRD Bangka Belitung (Babel) dapil Belitung Timur, Beliadi.
Hal itu lantaran, berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tidak ada menetapkan zonasi tambang pada Pulau Belitung.
“Tidak ada itu dibolehkan nambang di laut olivier, RZWP3K jelas kok zero tambang laut (Pulau Belitung-red),” katanya kepada laman media ini, Sabtu (09/03/2024).
Bahkan, Beliadi menegaskan, apabila ada pihak-pihak yang berani memberikan izin untuk membuka aktivitas penambangan di laut olivier, maka dirinya tak segan melaporkan persoalan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jika ada yang memberikan izin nanti saya akan laporkan ke KPK karena jika itu perda RZWP3K di langgar pasti ada apa-apanya. jika ada pejabat daerah yang memberi izin saya pastikan urusannya panjang,” tegas Wakil Ketua DPRD Babel ini.
Menurut Beliadi, hanya ‘orang gila’ yang beri izin tambang di laut olivier dengan royalti cuma 3 Persen ke Pemerintah Provinsi. Padahal menurutnya lagi, sudah dari tahun 2019 Kementerian ESDM dan Kemenkeu mau menaikan royalti tersebut, namun PT Timah terus keberatan.
“Saya mau bahas masalah royalti ini PT Timah selalu menghindar, banyak alasan malah dia (PT Timah-red) kirim ormas ke DPRD, dia sendiri di belakang layar, kurang ajar PT Timah ini,” tuturnya.
“Saya maunya PT Timah juga ikut memperjuangakan royalti ini untuk kepentingan daerah,” sambungnya.
Bahkan, dikatakan Beliadi, jangan untuk melihat dokumen alasan untuk merubah Perda RZWP3K, kajian ekonomi untuk daerah dan masyarakat pun dirinya tak pernah melihat keberadaannya hingga saat ini.
“Dengan royalti 3 persen masyarakat kita mau makan laok (lauk-red) belacan saja? PT Timah dapat dagingnya. Saya pribadi tidak membuka pintu sedikit pun untuk kegiatan tambang timah di laut olivier, jika ada pejabat daerah atau siapa yang mengizinkan, saya akan lapor KPK, liat aja nanti,” tegas Politisi Partai Gerindra ini.
“Belum lagi aspirasi masyarakat nelayan, apa sudah mereka perhatikan sejauh ini? apa program untuk nelayan yang sudah dan akan PT Timah buat? Enak aja nambang-nambang . Saya katakan sekali lagi, selagi masalah-maslah diatas belum di bereskan saya tutup pintu untuk tambang di laut olivier,” pungkas Beliadi.
Untuk diketahui, PT Timah Tbk memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 503/002/OP-L/BPPT/2015, dimana luasnya mencapai 30.910 hektar dan masih berlaku hingga 21 Juli 2025.
Namun sayangnya, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak ada menetapkan zonasi tambang pada Pulau Belitung.
Sementara itu, dikutip dari akun media sosial tik tok dengan akun @bangkabelitunginfonew1, bahwasannya Ketua Pansus Raperda RTRW Babel akan legalkan masalah tambang laut.
Bahkan dalam caption postingan diakun tersebut, keinginan itu disampaikan Pansus Raperda RTRW saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretariat Bersama (Sekber) Ormas Belitung Timur di ruang rapat Pansus DPRD Babel, pada Rabu (06/03) kemarin.
“Kami sepakat, pokoknya masalah tambang laut harus kita legalkan, karena ini akan menunjang pendapatan kita (daerah),” tegas Firmansyah Levi di RDP terkait masukan Sekber Ormas Beltim tentang zona tambang laut di Beltim yang harus dikembalikan lagi, seperti dilansir dalam caption postingan akun tiktok @bangkabelitunginfonew1.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Babel, Firmansyah Levi ketika dikonfirmasi mengenai kebenaran informasi tersebut melalui pesan WhatsApp sedari Jumat (08/03) kemarin hingga hari ini (09/03) belum memberikan jawaban apapun.
Awak media Berita CMM hingga saat ini juga masih menunggu jawaban dari pihak terkait, sehingga dapat menyajikan fakta pemberitaan yang informatif kepada seluruh para pembaca.
(JK/CMM)