BeritaDaerahNasional

Tolak Wacana Penambangan di Laut Belitung, Permahi Babel : Tercium Busuk dan Tajam!

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Meluasnya kabar wacana bakal dilakukannya penambangan timah di Laut Olivier, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, kembali mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Setelah sebelumnya penolakan penambangan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Babel Beliadi. Kali ini, penolakan penambangan timah di laut Olivier juga  disampaikan oleh Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Bangka Belitung (DPC Permahi Babel).

Kepada laman media ini Rabu (13/03), Ketua DPC Permahi Babel mengatakan, bahwa tidak ada satupun alasan untuk melegalkan tambang laut di laut Belitung.

Menurutnya juga, alasan ekonomi yang sering digaungkan terasa sudah usang dihadapan fakta lantaran ruginya Provinsi Babel terhadap segelintir orang yang terjerat kasus korupsi tata niaga timah.

“Kerugian ekologis yang sampai ratusan triliun rupiah, alasan ekonomi darimana kalau faktanya merugikan seperti itu,” kata Yudha.

Yudha melanjutkan, secara yuridis wacana penambangan di laut Belitung terkesan seperti ada penyelundupan hukum yang tercium busuk.

“Pertama norma di RZWP3K jelas meniadakan tambang laut di pulau Belitung, dan peruntukan pulau Belitung untuk beberapa sektor, diantaranya adalah wisata yang kemudian dikuatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2024 tentang rencana induk destinasi Pariwisata Nasional Bangka Belitung Tahun 2023-2044, yang menyatakan Destinasi Pariwisata Nasional bahwa Daerah Tujuan Wisata (DTW) di key tourism area (KTA) Manggar-Gantung salah satu wilayah nya adalah Pantai Olivier,” bebernya.

“Maka ketika kebijakan penambangan di Laut Olivier Belitung di paksakan dalam Perda RTRW, maka ini sudah dilakukan penyelundupan hukum tanpa melihat norma-norma yang hidup sebelumnya dan resiko dikelola untuk rugi dan merusak lingkungan, maka penyelundupan hukum ini sangat busuk tercium,” tambah Ketua DPC Permahi Babel ini.

Dirinya pun meminta, agar IUP PT Timah di kawasan tersebut untuk dapat dicabut atau ditangguhkan lantaran berbenturan dengan norma-norma hukum yang ada.

“Untuk IUP PT Timah tersebut saya rasa lebih baik di cabut atau ditangguhkan, karena penambangan laut tersebut berbenturan dengan norma-norma hukum yang hidup sebelumnya dan potensi kerugiannya lebih besar daripada keuntungannya. yang pasti adalah kerusakan lingkungan dan ancaman keberlanjutan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, PT Timah Tbk memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 503/002/OP-L/BPPT/2015, dimana luasnya mencapai 30.910 hektar dan masih berlaku hingga 21 Juli 2025.

Namun sayangnya, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak ada menetapkan zonasi tambang pada Pulau Belitung.

Sementara itu, Wakil bidang eksternal Permahi Babel, Adri Ahmad Nafaran menambahkan, bahwasannya dari sisi sosilogis ada hal lain yang bisa dimaksimalkan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tidak harus merusak lingkungan.

“Dari segi filosofis jelas pengakuan adanya Zero Tambang laut untuk pulau Belitung adalah untuk mengakomodir kepentingan pelestarian keberlanjutan, karena mau bagaimanapun tambang tetaplah merusak lingkungan apabila tidak ada kesiapan SDM dan teknologi yang mumpuni,” tegasnya.

Sekedar informasi, dikutip dari akun media sosial tik tok dengan akun @bangkabelitunginfonew1, bahwasannya Ketua Pansus Raperda RTRW Babel akan legalkan masalah tambang laut.

Bahkan dalam caption postingan diakun tersebut, keinginan itu disampaikan Pansus Raperda RTRW saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretariat Bersama (Sekber) Ormas  Belitung Timur di ruang rapat Pansus DPRD Babel, pada Rabu (06/03) kemarin.

“Kami sepakat, pokoknya masalah tambang laut harus kita legalkan, karena ini akan menunjang pendapatan kita (daerah),” tegas Firmansyah Levi di RDP terkait masukan Sekber Ormas Beltim tentang zona tambang laut di Beltim yang harus dikembalikan lagi, seperti dilansir dalam caption postingan akun tiktok @bangkabelitunginfonew1.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Babel, Firmansyah Levi ketika dikonfirmasi mengenai kebenaran informasi tersebut melalui pesan WhatsApp sedari Jumat (08/03) kemarin hingga hari ini belum memberikan jawaban apapun.

Awak media Berita CMM hingga saat ini juga masih menunggu jawaban dari pihak terkait, sehingga dapat menyajikan fakta pemberitaan yang informatif kepada seluruh para pembaca.

(JK/CMM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *