Aset Smelter Sitaan Kejagung Dikelola BUMN, Jhohan : Teori Hukum Apa yang Dipakai
PANGKALPINANG,BERITACMM.COM
Kejaksaan Agung RI menegaskan lima perusahaan smelter timah yang disita oleh Kejagung di Pulau Bangka akan tetap dikelolah oleh BUMN agar tidak rusak.
Pasalnya, smelter yang disita tersebut mempunyai nilai ekonomi yang cukup besar dan berdampak luas bagi sektor ekonomi masyarakat jika dibiarkan tebengkalai.
Demikian hal ini disampaikan oleh Kejagung RI melalui Kepala Badan Pemulihan Aset, Amir Yanto dalam konfrensi pers terkait perkembangan terkini penanganan penyidikan perkara timah dan tata kelola smelter timah yang disita oleh Tim penyidik pada Jampidsus Kejagung RI, yang digelar di kantor Gubernur Bangka Belitung, Selasa (23/4/2024).
“Maka itu kita adakan rapat koordinasi supaya harapannya adalah aset barang bukti ini tetap operasional sehingga masyarakat maupun kegiatan ekonomi yang ada selama ini agar bisa tetap jalan seperti sebelumnya,” ucap Amir Yanto.
“Nanti smelter ini (yang disita) akan tetap dikelolah sehingga tidak rusak dan juga tetap memberikan suatu peluang usaha bekerja untuk masyarakat Bangka Belitung ini yang 30 persen mata pencaharian masyarakat dari Timah. Tentu saja kegiatan ini harus bersipat legal,” sambungnya.
Adapun lima smelter yang disita tersebut adalah CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinjndo Internusa (TI), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan PT Rafined Bangka Tin (RBT).
Menurutnya, pihak-pihak yang terlibat dalam rapat koordinasi tersebut juga mendukung penuh upaya aset-aset tersebut agar dapat bisa di operasional dan perbaikan tata kelola pertimahan kedepannya.
“Termasuk didalamnya akan di Inverissasi kegiatan-kegiatan tambang yang belum memiliki legelitas agar steakholder yang ada bisa memfasilitasi agar penambang rakyat yang belum memiliki legalitas menjadi legal,” jelasnya.
“Dan mungkin yang illegal untuk sedapat mungkin pihak terkait untuk mencarikan solusi yang terbaik, sehingga kegiatan mereka tidak melanggar aturan-aturan yang ada, juga tidak menimbulkan kerusakan ekologi atau lingkungan,” tegasnya lagi.
Sementara itu menariknya, pernyataan Amir Yanto ini, mengundang reaksi dari berbagai pihak, salah satunya dari Ketua DPW Himpunan Konsultan Hukum Pertambangan Indonesia Prov Bangka Belitung, Jhohan Adhi Ferdian, S.H.,M.H.,C.L.A.
Dikonfirmasi pada Selasa (23/04/2024), Jhohan Adhi mengatakan, bahwa dirinya belum menemukan teori hukum apa yang dipakai, jika asset pribadi milik orang lain yang disita tetapi belum diputuskan oleh hakim Pengadilan sebagai asset yang dirampas oleh negara malah dapat di pakai dan dikelola oleh pihak lain.
“Bagaimana dengan keuntungan dari hasil pengelolaan itu? masuk sebagai kekayaan pribadi si pemilik perusahaan atau masuk kedalam kas negara? Bagaimana dengan kerugian dan hutang piutang yang timbul dari pengelolaan asset tersebut, apakah negara bersedia membayarnya?,” tanya Jhohan.
“Jangan samakan penyitaan dengan perampasan, karna hal itu berbeda secara kaidah hukum, penyitaan adalah mengambil barang atau benda dari kekuasaan pemegang benda itu hanya untuk kepentingan pemeriksaan dan bahan pembuktian, penyitaan hanya memindahkan penguasaan barang dan belum terdapat pemindahan kepemilikian,” tegasnya.
Menurut Jhohan, pemakaian smelter/asset pribadi/perusahaan milik tersangka dari dugaan tindak pidana yang diserahkan ke pihak lain dan diputuskan hanya lewat rapat koordinasi sangat ‘ngawur’.
Lanjut Jhohan, hal itu dikarenakan PJ Gubernur adalah pemerintah sipil, bukan pemegang kekuasaan yudikatif.
“PJ Gubernur tidak berwenangan masuk terlalu jauh kedalam ranah tindak pidana, dan rapat koordinasi bukan merupakan intrumen hukum,” tutur Dosen Hukum Pertambangan Universitas Pertiba ini.
(JK)