Disnaker Babel Siap Kawal Hak Pegawai Perusahaan Sawit yang Terkena PHK
PANGKALPINANG,BERITACMM.COM
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) siap mengawal hak-hak karyawan dua perusahaan kelapa sawit di Bangka Tengah, yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), ketika dikonfirmasi laman media ini, Jumat (24/5/2024).
Dikatakan Elius, pihaknya juga sudah menerima informasi dari dua perusahaan tersebut yang membenarkan bahwasannya telah terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan.
“Adapun saat ini Dinasker Bangka Tengah karena lokus di Bangka Tengah melalui mediator sedang mengawal urusan hak-hak karyawan, pesangon dan lain sebagainya sesuai peraturan perundang-undangan terhadap karyawan yang terdampak mengalami PHK,” kata Elius,
Sebagaimana diketahui, dua perusahaan kelapa sawit itu yakni CV Mutiara Alam Lestari (MAL) dan CV Mutiara Hijau Lestari (MHL). Perusahaan tersebut kini terseret, dugaan kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sehingga Kejaksaan Agung RI telah memblokir, rekening perusahaan sawit milik TN di Bangka Tengah itu.
Lanjut dia, berdasarkan surat yang diterima oleh pihaknya, pihak perusahaan sawit tersebut akan menerapkan aturan yang berlaku terhadap PHK ini.
“Secepatnya begitu PHK biasanya langsung dengan karyawan sesuai aturan berapa bulan gaji semua masa kerja biasanya. Tapi dimonitor oleh mediator Dinas Tenaga Kerja, mengawal hak-hak pekerja yang PHK,” ucapnya.
Elius juga memastikan bahwa Pemerintah daerah saat ini terus berupaya agar perusahaan tersebut beroperasi kembali.
“Berupaya semaksimal mungkin agar perusahaan tersebut dapat beoperasional kembali sehingga mereka dapat dipekerjakan kembali,” pungkasnya.
(JK)