BeritaDaerahNasional

Pembangunan Gedung di RS Rhanaka Diduga Kuat ‘Kangkangi’ Aturan, PBG – PKPLH Tercatat Belum Terbit 

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Pembangunan gedung di Rumah Sakit (RS) Rhanaka yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Kota Pangkalpinang, diduga kuat telah menyalahi aturan.

Pasalnya, dalam proses pembangunan gedung rumah sakit itu diduga dibangun tanpa adanya persetujuan pembangunan gedung (PBG) atau lebih dikenal dengan sebutan IMB, demikian hal ini diketahui setelah awak media mencoba mengulik data di oss.go.id pada Jumat (05/07/2024) kemarin.

Alhasil berdasarkan data dari oss.go.id terungkap bahwasannya PBG (persetujuan pembangunan gedung) tersebut belum terbit, padahal fakta dilapangan menunjukan gedung rumah sakit itu sudah mulai dikerjakan.

Bahkan, PKPLH (pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup) dari perusahaan itu tercatat dalam oss.go.id baru dalam proses pengajuan. Tentu hal ini menunjukkan adanya upaya mengangkangi peraturan persyaratan awal dalam pembangunan rumah sakit.

Diketahui pula dari informasi masyarakat sekitar bahwa pemilik dari RS Rhanaka ini yaitu Dr Edwin Bayu Saputra.

Namun sayangnya, konfirmasi yang dilayangkan oleh awak media sedari Kamis (04/07) hingga hari ini Senin (08/07/2023) belum mendapatkan jawaban apapun dari yang bersangkutan.

Pihak redaksi hingga saat ini pun masih berupaya untuk mendapatkan jawaban dari Dr Edwin Bayu Saputra, agar tetap dapat mengedepankan unsur cover both side dan tidak terkesan menyudutkan pihak mana pun dalam penayangan berita ini.

Sementara itu, salah seorang masyarakat yang tinggal disekitar lokasi berinisial Do (30) juga tidak mengetahui adanya pembangunan rumah sakit. Karena informasi yang ia terima, hanya klinik mata yang akan berdiri.

Pihaknya juga mengeluh atas kebisingan dari aktifitas pembangunan rumah sakit tersebut, bahkan dirinya juga mengakui hingga saat ini belum ada upaya sosialisasi dari pihak rumah sakit kepada masyarakat.

“Warga sekitar merasa terganggu dengan kebisingan aktifitas pembangunan rumah sakit karena izin persetujuan secara tertulis dari warga sekitar, atau sosialisasi publik akan dampak lingkungan yang akan ditimbulkan,” kata Do (30) ketika dikonfirmasi, Senin (08/07/2024).

Lebih jauh, Dirinya juga khawatir apabila masyarakat belum mengetahui dampak lingkungan atas berdirinya rumah sakit itu, akan berakibat negatif bagi masyarakat dikemudian hari.

“Warga khawatir dengan adanya rumah sakit ini belum keluarnya izin kesanggupan pengelolaan lingkungan karna ditakutkan akan berdampak negatif ke lingkungan sekitar. Baik dari segi sampah medis, radiasi ruangan radiologi, bahkan berkurangnya air bersih dengan adanya aktifitas rumah sakit itu,” tegasnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *