Badan Penghubung Diminta Mempertanggung Jawabkan Kelebihan Pembayaran Tol Tanpa Bukti yang Mamadai
PANGKALPINANG,BERITACMM.COM
DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta Badan Penghubung agar dapat mempertanggung jawabkan kelebihan pembayaran belanja jasa tol yang diketahui tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang memadai.
Diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023, BPK menemukan adanya belanja jasa tol tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban sebanyak Rp 146.588.548,-.
Demikian disampaikan oleh juru bicara Banggar (Badan Anggaran), Firmansyah Levi saat membacakan rekomendasi DPRD Babel Terhadap Tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023, di Ruang Paripurna, Rabu (10/07/2024).
“Maka dengan ini DPRD merekomendasikan kepada Gubernur Kep Babel agar menginstruksikan Kepala Badan Penghubung untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas realisasi belanja dengan lebih optimal,” kata Levi.
“Dan mempertanggung jawabkan dan menyetorkan kelebihan pembayaran senilai Rp 146.588.548,- (seratus empat puluh enam juta lima ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah) ke KAS daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Babel Safrizal Zakaria Ali mengatakan, bahwa partisipasi semua pihak sangat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap rekomendasi yang diberikan dapat diselesaikan dengan baik dan membawa dampak positif bagi pengelolaan keuangan daerah.
Lanjut dia, sebagai entitas pelaporan keuangan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan pemeriksaan BPK RI, Termasuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Atas beberapa rekomendasi tersebut, kami telah menyampaikan surat teguran kepada masing-masing perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK RI,” tegas Safrizal, dalam sambutannya.
Dirinya juga menekankan kepada para OPD terkait untuk tidak menunggu waktu 60 hari atau batas waktu yang ditentukan dan sesegara mungkin menindaklanjuti instruksi yang telah diberikan tersebut.
“Sebaiknya segera ditindaklanjuti, baik untuk temuan yang bersifat administratif maupun yang menyangkut pengembalian kerugian. Saya ingatkan agar benar-benar memperhatikan batas waktu penyelesaian tindak lanjut tersebut,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Penghubung Babel Benny Helmi mengatakan, adanya temuan dari BPK RI ini disebabkan banyaknya pintu Tol yang berada dikawasan Jakarta dan sekitarnya tidak mengeluarkan bukti transaksi.
“Ya, permasalah itu dikarenakan banyak nya pintu Tol yang ada di Jakarta dan sekitarnya tidak mengeluarkan struk pembayaran/bukti transaksi,” terang Benny.
Pihaknya pun siap bertanggung jawab, dan akan menyelesaikan persoalan tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Kita lengkapi pertanggungjawaban dimaksud, terimakasih,” tutupnya.
(Jek)