BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Managemen RSUP Soekarno Buat Dewan Babel ‘Geleng’ Kepala, Klaim BPJS Kesehatan Rp 1,8 M Raib

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

DPRD Bangka Belitung (Babel) kali ini dibuat geleng-geleng kepala atas kelakuan managemen RSUP Dr (H.C) Ir Soekarno. Bagaimana tidak, di tahun 2023 RSUD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel harus merelakan uang klaim BPJS Kesehatan sebesar Rp1,8 miliar.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar), Firmansyah Levi menyebutkan, tak dibayarnya klaim BPJS Kesehatan senilai Rp1.871.335.025 ke RSUP Soekarno ini lantaran klaim dimaksud telah kadaluarsa karena terlambat diajukan kepada BPJS Kesehatan.

Atas hal ini, lanjut Levi, DPRD Babel sangat menyesalkan dan menyayangkan kelalaian atau ketidakcermatan manajemen RSUP Soekarno dalam pengelolaan dan penagihan klaim kepada BPJS Kesehatan sehingga menyebabkan kehilangan hak atau pendapatan keuangannya.

DPRD Babel juga menilai, bahwa hal ini merupakan salah satu indikator manajemen keuangan khususnya pihak yang ditugaskan untuk memproses kelengkapan berkas klaim tidak diselenggarakan dengan baik.

“Untuk itu, DPRD Babel merekomendasikan kepada PJ Gubernur Babel H Safrizal gubernur untuk memerintahkan kepada Direktur dan Manajemen RSUP Soekarno segera memperbaiki tata kelola dan SOP bagian keuangan, pelayanan dan rekam medik agar kadaluarsanya penagihan pembayaran kepada BPJS tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” tegasnya, ketika membacakan rekomendasi DPRD Babel terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemprov Babel tahun anggaran 2023 di sidang paripurna, Rabu (10/7).

Pihaknya juga meminta manajemen RSUP Soekarno dapat dengan penuh tanggungjawab melakukan pengendalian atas realisasi dana klaim pelayanan kesehatan jkn dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan BPJS Kesehatan. 

Kepada Direktur dan Wakil Direktur keuangan selaku pejabat keuangan RSUP Soekarno, lanjut Levi, agar lebih cermat dalam mengelola tata usaha keuangan blud dan klaim BPJS Kesehatan. 

“Lebih optimal dalam melakukan koordinasi dengan dokter penanggung jawab pelayanan untuk klaim kepada BPJS Kesehatan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Levi mengingatkan, terhadap seluruh rekomendasi DPRD Babel LHP BPK  atas laporan keuangan pemerintah daerah dimaksud, segera tindaklanjuti dengan melakukan rencana aksi tindak lanjut hasil sebelum 60 hari sejak penyampaian LHP BPK diterima sejak 1 Juli 2024. 

“Lalu sampaikan laporan perkembangan rencana aksi tersebut kepada DPRD Babel lada kesempatan pertama,” imbuh Politisi Golkar ini.

Sementara itu, Pj Gubernur Babel Safrizal Zakaria Ali mengatakan, bahwa partisipasi semua pihak sangat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap rekomendasi yang diberikan dapat diselesaikan dengan baik dan membawa dampak positif bagi pengelolaan keuangan daerah. 

Lanjut dia, sebagai entitas pelaporan keuangan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan pemeriksaan BPK RI, Termasuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Atas beberapa rekomendasi tersebut, kami telah menyampaikan surat teguran kepada masing-masing perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK RI,” tegas Safrizal, dalam sambutannya.

Dirinya juga menekankan kepada para OPD terkait untuk tidak menunggu waktu 60 hari atau batas waktu yang ditentukan dan sesegara mungkin menindaklanjuti instruksi yang telah diberikan tersebut.

“Sebaiknya segera ditindaklanjuti, baik untuk temuan yang bersifat administratif maupun yang menyangkut pengembalian kerugian. Saya ingatkan agar benar-benar memperhatikan batas waktu penyelesaian tindak lanjut tersebut,” tegasnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *