DaerahBeritaNasionalPemerintahan

Juknis IPR Tak Kunjung Turun, Safrizal Sampai ‘Minta Tolong’ Jamintel Kejagung RI

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) hingga saat ini terus berupaya untuk mempercepat keluarnya petunjuk teknis (Juknis) Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Sebagaimana diketahui, peta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Kepulauan Babel sudah dikeluarkan oleh Kementerian ESDM sejak tahun 2023 lalu.

Adapun penerbitan WPR itu melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 46.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 116.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tata letak WPR sebanyak 123 Blok dengan luas 8.606 Ha, di tiga kabupaten wilayah Bangka Belitung. Paling luas di Bangka Tengah dengan jumlah 89 blok (6.521 Ha), sementara di Kabupaten Bangka Selatan dengan jumlah 17 blok (1.105 Ha), dan Belitung Timur dengan jumlah 17 blok (980 Ha).

Namun hingga saat ini WPR tersebut belum dapat dikerjakan lantarannya belum turunnya juknis IPR dari Kementerian ESDM.

Bahkan, Pemprov Babel melalui Pj Gubernur Babel Safrizal Zakaria Ali, sampai meminta tolong Jaksa Agung Muda bidang Intelejen (Jamintel) Reda Manthovani agar dapat ‘memuluskan’ keluarnya Juknis IPR tersebut.

Demikian hal itu diakui Safrizal, usai menggelar Rakor tata kelola benda sitaan perkara tindak pidana korupsi di wilayah IUP PT Timah, yang berlangsung diruang pasir padi, Rabu (17/07/2024).

“Terkait IPR, juga kita minta tolong ke Pak Jamintel, karna kita sudah ke DPR melaporkan hal ini, juga sudah ke ESDM untuk mempercepat juknis (namun) belum juga,” bebernya.

Dengan adanya dorongan dari pihak Kejagung nanti, diharapkan Juknis IPR tersebut dapat segera dikeluarkan secepat mungkin oleh Kementerian ESDM.

“Agar masyarakat yang tidak bekerja bisa ditampung di sektor-sektor IPR dan menjawab aspirasi seluruh  Bupati yang ada di Babel, yang ada lokasi WPR,” harapnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *