Lapas Narkotika Pangkalpinang Kembali Razia Blok Hunian dan Test Urine
PANGKALPINANG,BERITACMM.COM
Sebagai komitmen dan langkah nyata dalam rangka mendukung Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang kembali menyelenggarakan Kegiatan Tes Urine Bagi Petugas maupun Warga Binaannya, berlangsung di Klinik Pratama Lapas Narkotika, Kamis (18/07).
Kegiatan ini rutin dilaksanakan secara berkala dalam setiap minggunya yang bertujuan untuk dapat membantu mencegah kemungkinan adanya hal-hal yang bisa mengganggu kondusifitas keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
Selain itu, dilaksanakannya kegiatan ini merupakan bentuk komitmen nyata dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dalam memerangi narkoba sehingga dapat mmendukung terwujudnya Program P4GN yang efektif dan Lapas Bersih dari Narkoba (Lapas Bersinar).
Disamping itu, hal ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI terkait 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, dimana salah satunya adalah pemberantasan narkoba.
Sebagaimana diketahui, Dalam tes urine ini ditujukan bagi seluruh warga binaan maupun petugas yang terdiri dari 10 (sepuluh) orang warga binaan dan 6 (Enam) orang petugas, jumlah tersebut dipilih secara acak dan bergantian dalam setiap pelaksanaan kegiatan.
“Kegiatan rutin ini kami laksanakan sebagai salah satu bagian dalam mewujudkan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Lapas Bersinar (Bersih dari Narkoba) di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang,” jelas Kepala KPLP Dedy Cahyadi, usai kegiatan.
“Kami beserta jajaran senantiasa menggelar razia rutin terhadap blok-blok kamar hunian yang dipilih secara acak dalam setiap pelaksanaannya. Dimana kesempatan ini, Razia Rutin Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menyasar pada satu blok hunian, yakni Blok Teuku Umar,” sambungnya.
Rutinnya razia yang dilakukan, lanjut Dedy, sebagai bentuk deteksi dini penyalahgunaan obat terlarang di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang juga sarana kontrol terhadap petugas maupun warga binaan agar tidak terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Dimana hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
“Kegiatan razia rutin terhadap kamar hunian warga binaan ini bersifat pencegahan sekaligus sebagai sarana meningkatkan kewaspadaan yang dilakukan melalui kegiatan deteksi dini, berupa razia rutin. Hal ini bertujuan untuk memastikan kondusifitas keamanan dan ketertiban di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang,” jelasnya.
Dari hasil kegiatan razia atau penggeledahan pada kamar hunian ini, tidak ditemukan adanya barang-barang berbahaya maupun terlarang yang dapat menimbulkan kemungkinan terjadinya kondusifitas keamanan dan ketertiban di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
“Sama halnya dengan hasil tes urine yang telah dilakukan, dimana tidak ditemukan adanya Warga Binaan maupun Petugas yang teridentifikasi menggunakan atau mengkonsumsi narkoba,” tuturnya.
(JK)