BeritaDaerahKriminal

Simpan Puluhan Paket Sabu, Pemuda Asal Keretak Terancam Penjara Paling Lama 25 Tahun

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah mengamankan sebanyak 31 paketan sabu dari seorang pemuda berinisial DS. 

Pemuda berusia 20 tahun warga Desa Keretak Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah diringkus pada Rabu (17/7/24) sore.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, bahwa pelaku ditangkap saat sedang berada di sebuah pondok kebun bersama dengan barang bukti narkotika jenis Sabu dan lainnya.

“Untuk sabu yang diamankan terdiri dari 2 paket sedang dan 29 paket kecil berisi sabu dengan berat bruto 9,39 Gram,” ungkap Jojo, dilansir dari keterangan pers yang diterima media ini, Kamis (18/07/2024).

Selain mengamankan paketan sabu, dari tangan pelaku turut diamankan 29 buah potongan sedotan plastik, 1 timbangan berwarna hitam, 1 bal plastik strip bening, 1 buah pirex dari kaca serta 1 unit handphone.

“Kini pelaku berikut barang bukti narkoba dan lainnya sudah diamankan ke Mapolres Bangka Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Jojo.

Akibat perbuatannya ini pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 25 tahun.

(JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *