Kejati Babel Benarkan 6 Mafia Dugaan KUR Fiktif di Bank Sumsel Babel Telah Dipenjara!
PANGKALPINANG,BERITACMM.COM
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membenarkan adanya enam (6) tersangka dugaan KUR Fiktif di Bank Sumsel Babel telah dijebloskan ke penjara.
Demikian hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo, ketika ditemui awak media di Kantor Kejati Babel, Jumat (19/07/2024)
“Iya benar, ada enam tersangka terkait dugaan Tipikor KUR Bank Sumsel Babel yang sudah ditahan saat ini,” jelas Basuki.
Sebagaimana diketahui, keenam tersangka dari Bank Sumsel Babel tersebut diantaranya Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Pangkalpinang tahun 2020-2022, Rofal kemudian Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel tahun 2022-2023, Taufik serta Wakil Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel, sedangkan dari pihak perusahaan diantaranya Komisaris PT Hutan Karet Lada (HKL), Zaidan lalu Pengurus HKL, Sandri dan Rio.
Adapun penahanan para tersangka ini setelah Kejati Babel melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR Bank Sumsel Babel, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) nomor: PRINT – 631/L.9.1/Fd.2/06/2024 tanggal 27 Juni 2024.
Kasus dugaan korupsi tersebut terkait pembiayaan KUR Rp20.209.000.000 kepada 147 debitur Bank Sumsel Babel Pangkalpinang melalui PT HKL tahun 2022 – 2023, setelah adanya temuan dari Laporan Hasil Audit Divisi Audit Intern Nomor 05/ADT/1.2/R/2023 tanggal 28 Maret 2023 mengungkapkan kelemahan signifikan dalam proses pemberian KUR Khusus yang melibatkan PT HKL.
Dari hasil audit juga mengungkapkan bahwa 417 debitur yang terafiliasi dalam KUR kemitraan PT HKL memiliki total pinjaman sebesar Rp20.209.000.000,00. Penemuan ini mengindikasikan adanya potensi kerugian besar bagi Bank Sumsel Babel.
(Jek)