BeritaDaerahKriminal

Polda Babel Bongkar Sindikat Penipuan Senilai Rp 3,5 Miliyar

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung berhasil membongkar sindikat penipuan dengan modus jual beli tanah yang terjadi pada bulan Juni 2024 lalu.

Dari pengungkapan tersebut, Tim Jatanras berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku yakni Ja alias Awi (58), JP alias Lim (58), SP alias Anna (50) dan JD alias Steven (57).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Polisi Jojo Sutarjo mengatakan keempat pelaku berhasil diamankan di 3 (tiga) lokasi berbeda.

“Pelaku pertama yang diamankan yakni Ja alias Awi di Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, JP alias Lim dan Istrinya SP alias Anna di Kecamatan Bengkong Kota Batam Kepulauan Riau serta JD alias Steven di kawasan Emporium Pluit Mall Jakarta Utara,”kata Jojo, Jumat (26/7/24) siang.

Menurut Jojo, sindikat pelaku penipuan ini telah melancarkan aksinya pada bulan April 2024 lalu. Modus para pelaku yakni menawar atau membeli tanah milik korban untuk dijual ke pelaku lain yang mengaku berasal dari luar negri.

Dalam beberapa bulan terakhir, kata Jojo, para pelaku sudah melakukan aksi penipuannya sebanyak tiga kali.

“Dari laporan yang kami terima ada 3 kasus yang dilakukan sindikat ini. Pada bulan April 1,5 miliyar rupiah dan bulan Juni lalu 1,9 miliyar. Untuk 1 kasus kami belum terima laporan namun kerugian ada 100 juta. Jadi total hampir 3,5 miliyar rupiah,” jelasnya.

Selain mengamankan keempat pelaku, Tim Jatanras Polda Bangka Belitung turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya 2 unit mobil, 6 unit handphone, beberapa kartu identitas para pelaku, 3 buah buku tabungan, 8 buah kartu ATM, 4 buah koper, 3 buah tas serta sejumlah uang tunai.

“Untuk total Uang yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku ini sebesar 1,3 miliyar rupiah lebih,” ungkap Jojo.

Kronologi Penangkapan Para Pelaku

Jojo menjelaskan pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan mendalam tim Jatanras pada 27 Juni 2024 yang terjadi di salah satu Hotel di Kota Pangkalpinang.

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mendapatkan petunjuk dari rekaman kamera CCTV yang didapat dari tempat kejadian tersebut dan berhasil mengindentifikasi salah satu pelaku berinisial Ja alias Awi. 

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan dirumahnya.

Berdasarkan pengakuan Ja alias Awi, Tim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku lain yang diketahui sudah berada luar pulau Bangka.

Kemudian, dari informasi tersebut Tim langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diketahui berada di Jakarta dan Batam Kepulauan Riau.

“Setelah dilakukan pengejaran, Tim Jatanras akhirnya berhasil mengamankan 2 pelaku yang merupakan suami istri di Batam dan 1 pelaku di Jakarta,” tuturnya.

Selanjutnya, keempat pelaku berikut barang bukti diamankan di Dit Reskrimum Polda Bangka Belitung.

“Untuk pelaku yang ditangkap di Batam dan Jakarta kini sudah berada di Polda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Jojo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *