BeritaDaerahEkonomi BisnisNasionalPemerintahan

Juknis IPR Babel Tak Kunjung Mendarat

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Seluruh elemen masyarakat yang berkeinginan untuk melakukan aktivitas pertambangan timah legal di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Bangka Belitung (Babel) nampaknya harus lebih banyak bersabar lagi.

Pasalnya, perumusan petunjuk teknis (Juknis) Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel) hingga saat ini belum kunjung diturunkan juga.

Sebagaimana diketahui, peta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Kepulauan Babel sudah dikeluarkan oleh Kementerian ESDM sejak tahun 2023 lalu.

Adapun penerbitan WPR itu melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 46.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 116.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tata letak WPR sebanyak 123 Blok dengan luas 8.606 Ha, di tiga kabupaten wilayah Bangka Belitung. Paling luas di Bangka Tengah dengan jumlah 89 blok (6.521 Ha), sementara di Kabupaten Bangka Selatan dengan jumlah 17 blok (1.105 Ha), dan Belitung Timur dengan jumlah 17 blok (980 Ha).

Namun hingga saat ini WPR tersebut belum dapat dikerjakan lantarannya belum turunnya juknis IPR dari Kementerian ESDM.

Pejabat (Pj) Gubernur Babel, Safrizal Zakaria Ali mengatakan, bahwa pihaknya terus berupaya agar Juknis IPR ini dapat segera dikeluarkan secepat mungkin.

Bahkan, para anggota legislatif daerah pilihan Babel juga telah mengerahkan tenaga untuk mempercepat keluarnya Juknis IPR ini, walaupun belum kelihatan hasilnya sama sekali.

“Sampai hari ini belum juga, sudah ‘goyang-goyang’, sudah ke DPR, anggota DPR asal Babel juga sudah ‘goyang-goyang’ tapi masih belum juga,” kata Safrizal, kepada BeritaCMM.com , Selasa (06/08/2024).

Dirinya juga berharap, masyarakat dapat terus membantu menyuarakan persoalan IPR ini, agar dapat segera dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, dan sektor pertambangan masyarakat dapat segera berjalan.

“Bantu teriakan kalo itu ya, supaya tolonglah IPR ini segera dikeluarkan, supaya di sektor tambang masyarakat bisa bergerak,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Babel melalui Pj Gubernur Babel Safrizal Zakaria Ali, sampai juga sempat meminta tolong kepada Jaksa Agung Muda bidang Intelejen (Jamintel) Reda Manthovani agar dapat ‘memuluskan’ keluarnya Juknis IPR tersebut.

Demikian hal itu diakui Safrizal, usai menggelar Rakor tata kelola benda sitaan perkara tindak pidana korupsi di wilayah IUP PT Timah, yang berlangsung diruang pasir padi, Rabu (17/07/2024) kemarin.

“Terkait IPR, juga kita minta tolong ke Pak Jamintel, karna kita sudah ke DPR melaporkan hal ini, juga sudah ke ESDM untuk mempercepat juknis (namun) belum juga,” bebernya.

Dengan adanya dorongan dari pihak Kejagung nanti, diharapkan Juknis IPR tersebut dapat segera dikeluarkan secepat mungkin oleh Kementerian ESDM.

“Agar masyarakat yang tidak bekerja bisa ditampung di sektor-sektor IPR dan menjawab aspirasi seluruh  Bupati yang ada di Babel, yang ada lokasi WPR,” harapnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *