Kejagung RI Sita Villa Milik Bos Sriwijaya Air Hendry Lie, Tersangka Kasus Timah
BERITACMM.COM
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melacak keberadaan aset-aset para tersangka kasus dugaan korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Terbaru, Kejagung menyita sebuah Villa seluas 1.800 m2 milik tersangka Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN.
Dikutip dari keterangan pers yang diterima media ini Selasa (20/08/2024), Villa yang berlokasi di Provinsi Bali dengan estimasi senilai Rp 20 miliar ini dibeli oleh Bos Sriwijaya Air dengan mengatasnamakan istrinya.
“Tim berhasil menemukan 1 (satu) unit Villa yang dibangun di atas tanah seluas 1.800m2 dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 Miliar. Villa tersebut dibeli tersangka sekira tahun 2022 dan diatasnamakan istri Tersangka HL, dimana uang yang digunakan untuk membeli Villa tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar.
Selanjutnya, dikatakan Harli, tim Kejagung RI langsung mempersiapkan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk melakukan penyitaan terhadap obyek tersebut.
“Serangkaian kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara,” tuturnya.
(Jek)