BeritaDaerahNasionalPemerintahan

KPU Babel Sosialisasikan Tahapan Pilkada, Ingatankan Paslon Patuhi Aturan yang Ditetapkan 

Bagikan Berita

 

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyelenggarakan sebuah seminar untuk mensosialisasikan proses penyelenggaraan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota Pangkalpinang yang akan digelar pada tahun 2024. Acara ini berlangsung pada Minggu (25/8/2024) di Swiss-belhotel Pangkalpinang.

Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Husin, menekankan bahwa tujuan dari seminar ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat, organisasi mahasiswa, serta partai politik mengenai berbagai tahapan menuju Pilkada serentak.

“Seminar ini bertujuan untuk memastikan masyarakat memahami seluruh tahapan yang dilakukan oleh KPU dalam menyelenggarakan Pilkada serentak ini,” ungkap Husin.

Husin juga menambahkan bahwa dalam acara ini, KPU telah mengundang sejumlah panelis yang akan menyajikan materi terkait pelaksanaan dan pengawalan Pilkada, khususnya di Bangka Belitung.

“Kami berharap dengan adanya ruang diskusi ini, masyarakat dapat lebih aktif dalam mengawal jalannya Pilkada. Panelis yang hadir berasal dari berbagai latar belakang, seperti akademisi, perwakilan media, Kesbangpol, serta KPU sendiri. Ini diharapkan dapat menciptakan diskusi yang konstruktif yang akan menjadi bahan pertimbangan bagi kami dalam menjalankan Pilkada,” lanjutnya.

Mengenai waktu pendaftaran, Husin menjelaskan bahwa pendaftaran akan dibuka pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, dan pada tanggal 29 Agustus 2024 dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.

Selanjutnya, pada tanggal 30 Agustus 2024, KPU bersama pasangan calon (paslon) baik gubernur, bupati, maupun wali kota akan bertolak ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Husin menghimbau agar para paslon mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh KPU Babel saat melakukan pendaftaran, meskipun tidak ada larangan bagi kandidat untuk membawa pendukung.

“KPU Babel akan mendirikan tenda di depan kantor, untuk menampung 100 orang simpatisan, sedangkan pendukung lainnya bisa berada di lingkungan kantor. Yang diizinkan masuk ke dalam hanya bakal calon saja, perwakilan partai pengusung dan LO/penghubung saja,” terang Husin.

Kemudian dijelaskan Husin, pada 30 Agustus 2024 usai ditetapkan, KPU dan bakal calon akan berangkat menuju RSPAD Gatot Subroto pada tanggal 1- 2 September 2024. 

“Masa pemeriksaan kesehatan yang dijalani seluruh bakal calon peserta Pilkada Serentak baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota,” imbuhnya.

Husin juga meminta kepada seluruh anggota KPU dan badan AdHok di seluruh daerah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang sudah ada. Tak lupa juga KPU mengajak partispasi masyarakat untuk turut serta menyukseskan pilkada serentak ini.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *