Marwan Menjerit Histeris, 5 Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemanfaatan Kawasan Hutan di Kotawaringin
PANGKALPINANG,BERITACMM.COM
Kasus dugaan korupsi dalam pemanfaatan kawasan hutan negara seluas 1.500 hektar di Hutan Produksi Sigambir, Kotawaringin, Mendo Barat, Kabupaten Bangka, akhirnya menemui titik terang.
Hari ini Senin (26/08/2024) malam, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kep Bangka Belitung (Babel) telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara yang dimaksud.
Adapun para tersangka tersebut yakni Marwan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Babel, Ari Setioko Direktur Utama PT NKI, serta tiga ASN yakni Bambang Wijaya, Dicky Markam, dan Ricky Nawawi.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Fadil Regan menjelaskan, bahwa penetapan para tersangka ini telah melalui proses penyidikan, dan ditemukan adanya bukti kuat dugaan keterlibatan dalam perkara pemanfaatan kawasan hutan negara di Kotawaringin.
“Penyidik menetapkan lima orang tersangka setelah melalui proses penyidikan yang mendalam dan didukung oleh alat bukti yang cukup. Penahanan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan,” tutur Fadil.
Adapun pasal yang akan sangkakan kepada para tersangka yakni Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Serta, Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, dikatakan Fadil, para tersangka akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang hingga 20 Hari Kedepan.
“Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka dengan Inisial AS, M, DM, BW dan RN untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 14 September 2024,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam proses pengantaran para tersangka ini sempat terjadi ketegangan di Kejati Babel. Dimana saat itu, salah satu tersangka yakni Marwan menjerit histeris saat ingin diantarkan ke Rutan.
Marwan tampak menolak dengan keras ketika dibawa ke Rutan dan melontarkan protesnya.
“Saya dizhalimi! Ini bukan keadilan yang saya terima,” jerit dia, dengan nada tinggi.
Bahkan, Marwan sempat meneriakkan perkataan agar hidupnya diakhiri saja, hal ini sebagai bentuk protesnya usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Bunuh lah aku, aku tidak mau hidup,” tegas Marwan, sebelum akhirnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Tua Tunu.
(Jek)