Marwan Sebut Beberapa Pejabat di Kasus Dugaan Pemanfaatan Hutan Kotawaringin : Tangkap Itu Rudianto Tjen, Mulkan!
PANGKALPINANG,BERITACMM.COM
Suasana tegang mewarnai proses eksekusi penetapan tersangka dugaan kasus korupsi pemanfaatan kawasan hutan negara seluas 1.500 hektar di Desa Kota Waringin, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, pada Senin (26/08/2024) kemarin malam.
Dimana saat itu, salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Marwan menunjukkan reaksi emosional saat hendak dibawa ke mobil tahanan.
Dengan nada suara yang lantang dan keras, Marwan memprotes dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Marwan sempat melontarkan permintaan agar hidupnya segera diakhiri saja.
“Bunuhlah, bilang Jaksa bunuhlah, bunuhlah (saya-red) hari ini,” katanya, dengan raut wajah yang lemas sembari ditenangkan oleh pihak keluarga dan pihak Kejati Babel.
Pada kesempatan itu, Marwan juga sempat menyebutkan beberapa nama pejabat yang menurutnya harus segera ditangkap, lantaran diduga kuat terlibat dalam perkara yang dimaksud.
“Silakan dibunuh, ada apa lagi? Penjahat sesungguhnya tidak berani dibunuh. Tangkap itu Rudianto Tjen, tangkap itu Mulkan,” tegas Sekretaris DPRD Babel ini.
Diketahui sebelum kejadian ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah individu terkait kasus rekomendasi perizinan PT Narina Keisha Imani.
Dalam proses tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Marwan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Babel, Ari Setioko Direktur Utama PT NKI, serta tiga ASN yakni Bambang Wijaya, Dicky Markam, dan Ricky Nawawi.
Kelimanya akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 14 September 2024.
(Jek)