BeritaDaerahNasional

Bawaslu Babel Sebut Tidak Ada Larangan Masyarakat Kampanyekan Kotak Kosong, Tapi …

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Belitung (Babel) EM Osykar menegaskan, bahwa tidak larangan apabila masyarakat tetap ingin mengkampanyekan kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini.

Namun, dia menghimbau kepada masyarakat, agar tidak gampang terprovokasi dengan isu-isu yang bertebaran terkait kotak kosong ini, sehingga dapat menyebabkan pesta demokrasi tidak kondusif.

“Tidak ada larangan mengkampanyekan kotak kosong tapi kami menghimbau masyarakat jangan mudah terprovokasi, terpancing dengan isu-isu yang nanti cenderung bisa mengakibatkan jalanya pesta demokrasi ini tidak kondusif,” kata Osykar, di Kantor KPU Babel, Rabu (28/08/2024).

Dikatakan dia, sesama masyarakat haruslah saling menghormati pilihan masing-masing. Jangan sampai ada upaya untuk menghalang-halangi masyarakat menentukan hak pilihnya jika tidak ingin dihadapkan dengan persoalan pidana.

“Karna kalo kita menghalangi orang ada ketentuan pidananya. menghalang-halangi orang untuk meningkatkan suaranya itu ada aturan, ada larangan, ada pidananya dan juga mengarahkan orang untuk tidak memilih juga kan sama juga,” tegas dia.

“Jadi jangan dimaknai bahwa dengan melawan kotak kosong (bisa-red) bebas, karna kan ada batasan-batasannya,” imbuhnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *