Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Terduga Pelaku IW Satu Hari Sebelum Pelantikannya Sebagai Anggota DPRD Babel!
PANGKALPINANG,BERITACMM.COM
Oknum Calon Legislatif DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) terpilih periode 2024-2029 berinisial IW dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang, lantaran diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri berinisial IS.
Diketahui, laporan ini telah dilayangkan oleh korban IS, melalui kuasa hukumnya Nina Iqbal SH, pada Kamis (11/09) kemarin.
Kabar tersebut pun turut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhammad Riza Rahman. Dikatakan dia, Laporan KDRT tersebut, dilaporkan IS yang merupakan istri sah IW, oknum caleg DPRD Provinsi Bangka Belitung terpilih periode 2024-2029, dari dapil pemilihan Kabupaten Bangka.
“Benar ada LP no 409/IX/2024 tanggal 11 September 2024, laporan itu dilaporkan oleh IS, dan saat ini masih lidik,” kata AKP Riza Rahman, Jumat (20/9/2024).
Riza menambahkan, bahwa panggilan terhadap terduga pelaku IW akan dilakukan pada Senin (23/09) nanti.
“Senin terduga pelaku akan diperiksa, sementara korban/pelapor dan saksi sudah diperiksa sebelumnya,” ungkapnya.
Sebagai informasi, pemanggilan terhadap terduga pelaku IW ini ternyata akan berlangsung satu hari sebelum yang bersangkutan dilantik sebagai Anggota DPRD Babel periode 2024-2029, atau tepatnya pelantikan serta pengucapan sumpah janji para caleg DPRD Provinsi Terpilih akan berlangsung pada 24 September 2024 ini.
Sementara itu, IW yang merupkan oknum caleg DPRD Provinsi Babel terpilih, ketika di konfirmasi media ini belum memberikan jawaban apapun hingga berita ini ditayangkan. Awak media pun hingga saat ini masih terus menunggu jawaban dari beliau sehingga tetap dapat mengedepankan prinsip cover both side dalam penayangan berita ini.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan pengakuan korban S melalui Nina Iqbal SH mengataka, bahwa dugaan tindakan KDRT yang dilakukan IW terhadap korban bukanlah kali pertama terjadi, hal dimaksud telah terjadi sejak bulan November 2021 lalu. Bahkan, Korban S juga mengaku sering mendapatkan ancaman atas perlakuan IW tersebut.
“Untuk proses laporan ini kami sudah melampirkan bukti-bukti terlampir, seperti visum. Kami juga telah menyiapkan bukti-bukti lain yang akan memperkuat kami di persidangan,” tegas kuasa hukum korban S.
Dijelaskan Nina, atas dugaan tindakan KDRT yang dilakukan oleh IW ini, telah menyebabkan klient-nya tidak bisa bergerak hingga mengalami luka lebam di bagian tubuh tertentu.
“Secara singkat hal-hal yang dialami klient saya ini berupa pemukulan di bagian area leher sebanyak 10 kali yang menyebabkan kondisinya tidak bisa bergerak, leher dari korban. Terus, di paha ditendang berkali-kali sehingga menimbulkan lebam,” beber dia.
“Bahkan (korban S-red) dikurung dikamar sehingga beliau mengambil tindakan untuk menyelamatkan diri ke rumah orang tua sampai hari ini,” sambung Nina.
Lebih lanjut, korban melalui kuasa hukumnya Nina Iqbal juga berharap, terduga pelaku IW dapat diproses secara hukum yang berlaku atas perbuatannya tersebut.
“Kami berharap apa yang dilakukan saudara IW ini diproses secara hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Jek)
Sumber Foto : Alodokter (Ilustrasi KDRT)