BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Masa Kampanye Berlangsung 60 Hari, KPU Babel Beberkan Aturan Pemasangan Iklan di Media

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Komisi Pemilihan Provinsi Bangka Belitung (Babel) telah memastikan waktu pelaksanaan kampanye bagi para Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur pada Pilkada 2024.

Komisioner KPU Provinsi Babel Divisi Sosdikli dan Farmas, Deni mengatakan, kampanye untuk konstelasi Pilkada kali ini akan berlangsung selama 60 hari kedepan, terhitung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

Sebagaimana yang telah tertuang dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 terkait metode pelaksanaan kampanye.

“Kampanye dapat dilaksanakan melalui metode seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan 

calon, penyebaran bahan Kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik, dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Deni.

Diterangkan Deni, dalam PKPU yang dimaksud juga menerangkan sejumlah aturan dalam pemasangan iklan di media elektronik, media cetak, dan radio.

Seperti di pasal 32 (1) menjelaskan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan jadwal penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik untuk Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) setelah berkoordinasi dengan pihak media massa cetak dan media massa elektronik.

“Penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa tenang,” tutur Deni.

Selain itu, jumlah penayangan iklan di media massa cetak dan media massa elektronik untuk Pasangan Calon setiap Hari secara kumulatif.

“Paling banyak 1 (satu) halaman untuk setiap media cetak, 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi, dan 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio,” tegasnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *