PH Alwin Albar Minta Agung Pratama dan Nurhadi Dihadirkan di Sidang Lanjutan, Simak Alasannya
PANGKALPINANG,BERITACMM.COM
Terdakwa Alwin Albar menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU sebanyak dua orang di ruang sidang garuda PN Pangkalpinang, Selasa (24/09/2024).
Ditemui awak media seusai sidang, Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Alwin Albar mengatakan, bahwa pihaknya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) untuk menghadirkan Agung Pratama dan Nurhadi menjadi saksi dalam persidang selanjutnya.
PH Terdakwa menilai hal ini penting, mengingat waktu pembongkaran dan penghentian itu direktur operasionalnya adalah Agung Pratama, sedangkan Nurhadi menjabat sebagai P2P di PT Timah, apalagi dalam persidangan sebelumnya kedua orang tersebut belum pernah dihadirkan sebagai saksi.
“Iya, kenapa perlunya keterangan mereka (Agung dan Nurhadi) dalam persidangan ini karena kita pengen tahu kenapa proyek itu dibongkar dan dihentikan, nah itu menjadi urgensinya,” ungkap Joserizal, selaku PH Terdakwa Alwin Albar.
Tak terkecuali, persidangan terdakwa Ichwan Azwardi, yang sudah menjalani hukuman dan putusan dari majelis hakim, padahal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Agung Pratama dan Nurhadi pernah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Babel.
“Belum pernah menjadi saksi keduanya (Agung Pratama dan Nurhadi) padahal sudah pernah dipanggil oleh Kejati berdasarkan keterangan dari saksi Ichwan Azwardi sudah ada keterangan BAP mereka berdua,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Joserizal ingin mengetahui ending dari kasus ini yang melibatkan terdakwa Alwin Albar dan Ichwan Azwardi dalam kasus CSD maupun WP yang menjerat kedua mantan pejabat PT Timah.
“Kami ingin ada kejelasan atau ending dalam perkara ini mengenai pembangunan washing plan (WP),” terang Joserizal.
“Sudah washing plannya jadi dan semuanya jadi, kenapa harus dibongkar dan dihentikan makanya kami perlu kejelasan dari Agung Pratama dan Nurhadi supaya terang perkara ini,” harapnya.
(JK)