BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Program PSR Tahun 2024, Babel Dapat Alokasi 850 Ha, Bangka Selatan Terbanyak

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan program untuk membantu pekebunan rakyat memperbaharui perkebunan kelapa sawit mereka dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas, dan mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal (Penggunaan Lahan), Perubahan Penggunaan Lahan dan Kehutanan.

Disamping itu, Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Harapannya dengan program ini bisa meningkatkan produktivitas tanaman kelapa sawit tanpa menambah luasan lahan.

Untuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Program PSR ini telah berjalan sejak tahun 2018 lalu. Bahkan, hingga saat ini tercatat ada 23 Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) yang telah berkontrak di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Babel dan kemungkinan besar angka tersebut akan bertambah di tahun 2025 nanti.

Demikian hal ini disampaikan oleh Plt Kabid Perkebunan DPKP Babel, Adi Sucipto, ketika diwawancarai oleh awak media, Rabu (25/09/2024).

“Tercatat dari 2018-2024 ada 23 Gapoktan yang sudah berkontrak, nantinya ada potensi lagi 6 Gapoktan untuk tahun 2025, karna usulan tahun ini akan terbit rekomtek-nya itu nanti di tahun 2025,” kata Adi Sucipto.

Untuk jumlah alokasi PSR yang dikeluarkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), lanjut Adi, tahun 2024 ini Babel mendapat jatah seluas 850 hektare dan terbagi di tiga kabupaten yakni Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Bangka Tengah.

“Untuk peremajaan sawit rakyat tahun ini mendapatkan alokasi BPDPKS seluas 850 hektare teralokasi di tiga kabupaten yakni Bangka 250 Ha, Bangka Tengah 100 Ha dan Bangka Selatan 500 Ha. Selebihnya kami akan mengakomodir potensi dari masing-masing kabupaten untuk usulan 2025, harapannya dari yang meraka usulkan itu terprogres secara berkala,” ungkap Plt Kabid Perkebunan ini.

Lanjut dia, untuk mekanisme pengusulan untuk mendapatkan bantuan dari program PSR, para pengusul wajib tergabung dalam suatu kelembagaan seperti Gapoktan, dalam artian memiliki legalitas seperti akte koperasi, Gapoktan dimaksud juga terdaftar di Kementerian Pertanian, berikut pula dengan cakupan luasan lahan yang diusulkan. 

Sementara untuk mekanisme bantuan yang diterima, dijelaskan Adi, para pengusul nantinya akan mendapatkan uang tunai senilai Rp 30 juta dari program PSR dan proses pencairannya akan di kawal langsung oleh mitra BPDPKS yakni Sucofindo.

“Jadi mekanisme yang sekarang diberlakukan Sucofindo mengawal mekanisme pencarian, jadi tidak serta merta kewenangan kelembagaan pengusul,” jelasnya.

“Nanti pengerjaan yang telah diusulkan sesuai RAB dari pengusul akan dipantau langsung oleh Sucofindo melalui aplikasi Smart PSN. Tahapan pembayaran akan dilakukan beberapa kali periode P0,P1,P2,P3, itula tahapan-tahapan dalam pencairan jadi tidak serta merta begitu dana masuk langsung dikelola, enggak. Ada tahapan mekanisme pencairan dan akan terus di kawal oleh Sucofindo,” tambahnya lagi.

Lebih lanjut, Adi Sucipto menjelaskan, pada tahun 2025 nanti bantuan yang diberikan dari Program PSR ini akan bertambah menjadi Rp 60 juta per hektare. Diharapkan, dengan penambahan ini juga dapat memberikan pendampingan ke petani lebih jauh lagi.

“Tahun ini sudah ada penambahan pendanaan dari yang awalnya sekitar Rp 30 juta, per September ini ditetapkan sebesar Rp 60 juta. Harapannya dengan alokasi penambahan Rp 60 juta ini bisa memfasilitasi petani pengusul, Gapoktan-gapoktan dari mulai tanam, pemeliharaan, sampai nanti fase buah perdana seperti itu,” pungkasnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *