BeritaDaerahKriminalNasional

Akhirnya! Imam Wahyudi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan KDRT

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Imam Wahyudi resmi ditetapkan tersangka oleh Penyidik PPA Polresta Pangkalpinang, Senin (30/09/2024).

Sebagaimana diketahui, Imam Wahyudi dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang usai diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri sah-nya yakni Isma Safitri.

Dalam hal ini, Kanit PPA Polresta Pangkalpinang Aipda Dewi YS, SH melalui Ps.Kasubsi Penmas Humas, Bripka Berry Putra mengatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap Imam Wahyudi usai dilakukannya gelar perkara.

“Pada hari ini, Senin, 30 September 2024 penyidik telah melakukan gelar perkara Penetapan Tersangka terhadap saudara Imam Wahyudi,” kata dia kepada awak media, Senin (30/09/2024).

Setelah proses penetapan tersangka ini, lanjut Berry, pihaknya akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan dan  selanjutnya akan mengirimkan surat Panggilan sebagai tersangka kepada Imam Wahyudi.

Sebelumnya, Imam Wahyudi terlapor kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Isma Safitri, kembali mendatangi Unit PPA Polresta Pangkalpinang. Selasa, 24 September 2024 kemarin.

Kedatangan Imam Wahyudi yang merupakan Anggota DPRD Babel baru dilantik ini, ke polresta Pangkalpinang guna mengikuti proses mediasi terhadap korban IS.

Dalam pertemuan tersebut iman Wahyudi dipertemukan dengan sang istri IS. Namun dalam pertemuan mediasi tersebut, pihak korban IS dan Imam Wahyudi tidak menemukan titik temu.

Demikian hal ini diungkapkan Kepala Unit PPA Polres Pangkalpinang Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Dewi Yuliansamit.

“Masih belum ada titik temu,” kata Dewi, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Selasa, 24 September 2024.

Dewi menjelaskan perkara laporan yang ditangani terkait masalah KDRT, sehingga perlu adanya upaya mediasi antara korban dan pihak terlapor dengan didampingi oleh penasehat hukum kedua belah pihak.

“Karena ini masalah Kdrt, jadi kami mempertemukan kedua belah pihak didampingi PH nya, siapa tahu masih jalan baik menyelesaikan secara kekeluargaan mengingat mereka juga mempunyai anak-anak yang masih kecil, korban juga menyampaikan unek-unek kepala terlapor,” jelasnya.

Meski upaya mediasi dilakukan, Dewi menegaskan jika proses hukum sampai saat ini masih tetap berjalan. 

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *