BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Ketua DPD PDI-P Babel Buka Suara, Usai Imam Wahyudi Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Ketua DPD PDI Perjuangan Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya mengaku sangat prihatin atas ditetapkannya salah satu kader terbaik PDI-P yakni Imam Wahyudi sebagai tersangka pada kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Didit juga mengaku telah bertemu langsung dengan Imam Wahyudi guna membahas persoalan tersebut.

“Beliau (Imam Wahyudi) sudah ketemu dengan saya, kita juga turut prihatin atas kasus beliau tersebut. Beliau (Imam Wahyudi) juga menyampaikan beliau tetap berkomitmen untuk menghormati keputusan hukum yang ada,” kata Ketua Sementara DPRD Babel, Didit Srigusjaya kepada media ini, Senin (30/09/2024).

Didit menegaskan, bahwa pihaknya di DPRD maupun fraksi PDI Perjuangan tidak bisa membela, karna hal tersebut menyangkut persoalan pribadi.

Kendati begitu, dia tetap menyarankan agar Imam Wahyudi dapat membangun komunikasi kembali dengan pelapor, sehingga nantinya diharapkan dapat menemui jalan yang lebih baik bagi kedua belah pihak.

“Karna yang kita pikirkan anak, tapi kita juga tidak bisa memaksa karna ini ranah hukum, kita tidak bisa memaksa. Yang jelas beliau sudah bertemu saya, beliau tetap akan menghargai proses hukum yang sudah ada, dalam hal ini fraksi maupun DPRD tidak bisa membela karna ini masalah pribadi,” tegas Ketua DPD PDI Perjuangan Babel ini.

Disinggung soal sanksi yang akan diberikan, Didit mengungkapkan, pihaknya belum bisa memastikan hal tersebut sampai adanya putusan inkrah dari pihak yang berwenang.

“Tidak bisa kita langsung memutuskan memberhentikan enggak. beliau masih punya hak status anggota dewan, kita ikuti proses hukum saja,” beber dia.

“Yang penting saya doakan semoga permasalahan ini cepat selesai dengan baik. Saya selaku ketua DPD sangat prihatin karna bagaimana pun Imam Wahyudi aset bagi PDI Perjuangan, anak muda, pergerakannya sangat luar biasa, jujur beliau memegang posisi yang strategis sebagai ketua Bappilu tapi kami hanya bisa mendoakan semoga beliau kuat, tabah dan insyaallah ada keputusan terbaik buat semuanya,” tutup Didit Srigusjaya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Imam Wahyudi resmi ditetapkan tersangka oleh Penyidik PPA Polresta Pangkalpinang, Senin (30/09/2024).

Imam Wahyudi dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang usai diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri sah-nya yakni Isma Safitri.

Dalam hal ini, Kanit PPA Polresta Pangkalpinang Aipda Dewi YS, SH melalui Ps.Kasubsi Penmas Humas, Bripka Berry Putra mengatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap Imam Wahyudi usai dilakukannya gelar perkara.

“Pada hari ini, Senin, 30 September 2024 penyidik telah melakukan gelar perkara Penetapan Tersangka terhadap saudara Imam Wahyudi,” kata dia kepada awak media, Senin (30/09/2024).

Setelah proses penetapan tersangka ini, lanjut Berry, pihaknya akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan dan  selanjutnya akan mengirimkan surat Panggilan sebagai tersangka kepada Imam Wahyudi.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *